Banjarmasin, SpectrumBorneo.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin – Asam Randah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024 memasuki babak krusial setelah tim penasihat hukum terdakwa Noor Muhammad menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) secara komprehensif di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pledoi tersebut bukan sekadar pembelaan formal. Tim kuasa hukum dari Law Firm ADV SPN & REKAN menyusun argumentasi hukum yang tajam, sistematis, dan yuridis untuk menguji secara kritis konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.
Dalam pledoi yang mencapai puluhan halaman tersebut, tim pembela menegaskan bahwa penegakan hukum pidana tidak boleh dibangun di atas asumsi administratif, melainkan harus berdiri pada pembuktian yang sah, utuh, dan meyakinkan sebagaimana prinsip hukum pidana modern.
Sidang yang Menjadi Sorotan Publik
Perkara ini mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur daerah di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, yang diharapkan menjadi penghubung strategis masyarakat pada ruas Tarungin – Asam Randah.
Dalam konstruksi dakwaan, jaksa menilai terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan jembatan tersebut.
Namun dalam pledoinya, tim kuasa hukum menilai bahwa narasi dakwaan masih menyisakan sejumlah celah logika hukum yang patut diuji secara kritis oleh majelis hakim.
“Peradilan pidana tidak boleh menjadi arena kriminalisasi kebijakan administratif atau teknis pekerjaan proyek. Setiap unsur delik harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan,” demikian salah satu poin penting dalam nota pembelaan tersebut.
Argumentasi Yuridis: Unsur Delik Dipersoalkan
Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum menyoroti sejumlah aspek penting yang menurut mereka belum terbukti secara hukum.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembelaan antara lain:
1. Uji Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Tim pembela menilai bahwa tidak setiap kesalahan administratif dalam proyek pemerintah dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam perspektif hukum pidana, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur:
- Perbuatan melawan hukum
- Kesalahan atau mens rea
- Kerugian keuangan negara
- Hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Menurut pembela, unsur-unsur tersebut harus dibuktikan secara komprehensif dan tidak boleh hanya diasumsikan dari hasil audit atau interpretasi administratif semata.
2. Persoalan Kausalitas Kerugian Negara
Salah satu titik sentral yang dipersoalkan adalah konstruksi kerugian negara.
Tim kuasa hukum berpendapat bahwa dalam banyak perkara korupsi proyek konstruksi, sering terjadi simplifikasi antara:
- selisih pekerjaan teknis
- ketidaksesuaian administratif
- dan kerugian negara dalam perspektif hukum pidana.
Padahal menurut doktrin hukum, kerugian negara harus nyata, pasti, dan memiliki hubungan langsung dengan perbuatan terdakwa.
Jika hubungan kausal tersebut tidak terbukti secara meyakinkan, maka dakwaan dianggap tidak memenuhi standar pembuktian pidana.
Pledoi: Kritik terhadap “Kriminalisasi Administratif”
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum juga menyinggung fenomena yang sering disebut para pakar sebagai over-criminalization dalam proyek pemerintah.
Menurut mereka, tidak jarang persoalan teknis proyek konstruksi yang seharusnya menjadi ranah:
- pengawasan administratif
- audit teknis
- atau sengketa kontraktual
justru ditarik ke dalam ranah pidana korupsi tanpa pembuktian unsur niat jahat (mens rea).
Pledoi tersebut menegaskan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium, yaitu sarana terakhir dalam penegakan hukum, bukan instrumen pertama untuk menyelesaikan setiap persoalan administrasi proyek.
Hak Konstitusional Terdakwa
Tim pembela juga menegaskan bahwa penyampaian pledoi merupakan bagian dari hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang adil dan proporsional.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pledoi memiliki fungsi penting untuk:
- menguji validitas dakwaan
- mengkritisi alat bukti
- menilai konsistensi keterangan saksi
- serta menilai penerapan unsur pasal yang didakwakan.
Melalui pledoi tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan asumsi atau tekanan opini publik.
Ujian Independensi Peradilan
Perkara ini juga dipandang sebagai ujian bagi independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara korupsi.
Di satu sisi, publik menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi.
Namun di sisi lain, prinsip fair trial juga menuntut agar setiap terdakwa memperoleh perlakuan hukum yang adil.
Majelis hakim diharapkan mampu menilai secara objektif:
- kekuatan alat bukti
- konsistensi saksi
- serta kecukupan unsur pasal yang didakwakan.
Menunggu Putusan yang Menentukan
Setelah pembacaan pledoi, agenda persidangan selanjutnya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik), yang kemudian akan diikuti Duplik dari pihak pembela sebelum majelis hakim memasuki tahap musyawarah untuk menjatuhkan putusan.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin akan menilai perkara ini.
Apakah dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan?
Ataukah argumentasi pembela mampu menggugurkan konstruksi perkara tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu akan ditentukan dalam putusan yang kelak dibacakan di ruang sidang.
Yang jelas, perkara ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum korupsi harus tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.
✔ SpectrumBorneo.com akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga putusan akhir dijatuhkan





