Mengurai mitos sosial tentang hak asuh anak dalam perspektif hukum Indonesia—antara asumsi publik, praktik peradilan, dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
SpectrumBorneo.com — Sengketa hak asuh anak pasca perceraian masih menjadi salah satu isu paling sensitif dalam praktik hukum keluarga di Indonesia. Di tengah masyarakat, beredar keyakinan yang nyaris dianggap sebagai kebenaran mutlak: anak yang masih kecil akan selalu diasuh oleh ibu. Namun, dalam perspektif hukum, asumsi tersebut tidak hanya keliru—tetapi juga berpotensi menyesatkan.
Pandangan ini diluruskan oleh praktisi hukum sekaligus Ketua Umum PERKADIN, M. Supian Noor, SH., MH., yang menegaskan bahwa hak asuh anak bukanlah hak absolut orang tua, melainkan bagian dari perlindungan hukum terhadap anak itu sendiri.
“Pengadilan tidak pernah memutus perkara berdasarkan siapa yang lebih emosional atau siapa yang lebih dekat secara biologis. Yang dinilai adalah siapa yang paling mampu menjamin kepentingan terbaik anak,” tegasnya.
Hak Asuh dalam Perspektif Hukum: Bukan Kepemilikan, Melainkan Perlindungan
Dalam sistem hukum Indonesia, prinsip utama dalam menentukan hak asuh anak merujuk pada doktrin universal the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini tercermin dalam berbagai regulasi, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (beserta perubahan-perubahannya),
- serta praktik peradilan di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama.
Hak asuh tidak diposisikan sebagai “hak kepemilikan” orang tua, melainkan sebagai instrumen hukum untuk memastikan tumbuh kembang anak secara optimal, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Dengan demikian, parameter utama bukanlah status ibu atau ayah, melainkan kapasitas pengasuhan yang konkret dan teruji secara hukum.
Mitos Sosial vs Realitas Pengadilan
Di ruang publik, berkembang sejumlah mitos yang terus mempengaruhi persepsi masyarakat, di antaranya:
- Ibu pasti mendapatkan hak asuh
- Orang tua yang lebih kaya akan lebih diunggulkan
Dalam praktik peradilan, kedua asumsi ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hakim dalam memutus perkara mempertimbangkan berbagai faktor objektif, antara lain:
- stabilitas lingkungan tempat tinggal anak,
- kondisi psikologis dan emosional,
- rekam jejak pengasuhan,
- serta kemampuan menjamin pendidikan dan kesejahteraan anak.
“Pengadilan bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini atau stigma sosial,” ujar Supian.
Hak Asuh Dapat Berubah: Tidak Absolut, Tidak Permanen
Berbeda dengan persepsi umum, hak asuh anak bukanlah putusan yang bersifat final tanpa kemungkinan perubahan.
Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat melakukan evaluasi ulang, bahkan memindahkan hak asuh kepada pihak lain apabila ditemukan:
- adanya ancaman terhadap keselamatan anak,
- kelalaian dalam pengasuhan,
- ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar anak,
- atau upaya menghalangi hubungan anak dengan orang tua lainnya.
Prinsip ini menegaskan bahwa hukum tidak mengikat pada formalitas putusan semata, melainkan pada dinamika kepentingan anak yang terus berkembang.
Fenomena Parental Alienation: Ancaman Nyata bagi Anak
Salah satu praktik yang semakin mendapat perhatian dalam hukum keluarga modern adalah Parental Alienation, yakni upaya salah satu orang tua untuk menjauhkan anak dari orang tua lainnya.
Bentuknya bisa berupa:
- pembatasan akses bertemu,
- manipulasi emosional,
- hingga penanaman persepsi negatif terhadap salah satu pihak.
Dalam praktik peradilan, tindakan ini dapat menjadi dasar serius untuk:
- evaluasi ulang hak asuh,
- bahkan pencabutan hak asuh.
“Ketika anak dijadikan alat konflik, maka yang terjadi bukan lagi sengketa orang tua, tetapi pelanggaran terhadap hak anak,” tegas Supian.
Tanggung Jawab Orang Tua Tidak Pernah Putus
Putusan hak asuh tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pihak yang tidak memegang pengasuhan langsung.
Dalam banyak ketentuan hukum, khususnya dalam praktik peradilan keluarga:
- ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah,
- mendukung pendidikan,
- dan menjaga hubungan emosional dengan anak.
Perceraian hanya mengakhiri hubungan suami-istri, tetapi tidak pernah mengakhiri hubungan orang tua dengan anak.
Mengoreksi Cara Pandang Publik
Fenomena sengketa hak asuh anak menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman masyarakat dan realitas hukum.
Hak asuh bukanlah:
- hadiah bagi ibu,
- hukuman bagi ayah,
- atau arena perebutan emosional.
Hak asuh adalah amanah hukum.
Dan dalam amanah tersebut, hukum Indonesia berdiri pada satu prinsip yang tidak dapat ditawar:
Kepentingan terbaik anak adalah hukum tertinggi.
✍️ Penulis
M. SUPIAN NOOR, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN, Advokat & Mediator Pengadilan






