Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan batas tegas: tidak semua kerugian negara adalah kejahatan. Negara harus berhenti menghukum kesalahan administratif dengan hukum pidana.
OPINI – KalimantanInsight.com
Di tengah maraknya penegakan hukum yang agresif terhadap dugaan kerugian negara, lahir satu pertanyaan mendasar:
Apakah setiap kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana?
Jawaban atas pertanyaan ini kini dipertegas melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026.
Dan jawabannya tegas:
Tidak.
Kaburnya Batas: Akar Masalah Penegakan Hukum
Selama ini, praktik penegakan hukum di Indonesia sering terjebak pada satu simplifikasi berbahaya:
Kerugian negara = tindak pidana
Padahal, dalam konstruksi hukum yang benar, tidak semua kesalahan memiliki kualitas sebagai kejahatan.
Di sinilah letak persoalan utama:
kaburnya batas antara hukum administrasi dan hukum pidana.
Akibatnya, banyak kebijakan administratif—yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif—justru ditarik secara paksa ke ranah pidana.
Putusan MK: Menarik Garis Batas yang Selama Ini Kabur
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi titik penting dalam reformasi penegakan hukum.
Setidaknya ada empat penegasan utama:
1. Kejelasan Konsep Kerugian Negara
Putusan ini menekankan bahwa konsep kerugian keuangan negara tidak boleh ditafsirkan secara liar.
Ketika definisi menjadi kabur, maka ruang kriminalisasi menjadi sangat luas.
Dan di titik itulah hukum berubah dari alat keadilan menjadi alat tekanan.
2. Administrasi sebagai Jalur Utama
Jika suatu kesalahan bersifat administratif, maka penyelesaiannya harus melalui:
- mekanisme pengawasan,
- koreksi administratif,
- dan pemulihan kerugian negara.
Bukan langsung pidana.
Pendekatan ini mengembalikan fungsi hukum administrasi sebagai instrumen pembenahan, bukan penghukuman.
3. Penegasan Asas Ultimum Remedium
Putusan ini kembali menghidupkan prinsip klasik namun sering diabaikan:
Hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium).
Artinya, pidana hanya boleh digunakan jika:
- mekanisme administratif gagal, atau
- terdapat unsur kesengajaan (mens rea) yang jelas.
Tanpa itu, pemidanaan justru menjadi bentuk penyalahgunaan hukum.
4. Mencegah Over-Deterrence dalam Pemerintahan
Salah satu dampak paling nyata dari kriminalisasi kebijakan adalah munculnya fenomena:
ketakutan berlebihan di kalangan pejabat publik
Akibatnya:
- keputusan strategis menjadi lambat,
- inovasi terhambat,
- dan pelayanan publik menurun.
Pejabat tidak lagi berpikir bagaimana melayani,
tetapi bagaimana menghindari risiko dipidana.
Bahaya Nyata: Ketika Hukum Kehilangan Proporsinya
Jika semua kesalahan administratif dipidana, maka:
- hukum kehilangan proporsinya,
- negara kehilangan efektivitasnya,
- dan keadilan kehilangan maknanya.
Tidak semua kesalahan adalah kejahatan.
Dan tidak semua kerugian adalah korupsi.
Memaksakan semua ke dalam rezim pidana justru menciptakan ketidakadilan sistemik.
Membangun Penegakan Hukum yang Rasional
Putusan ini sejatinya bukan sekadar putusan normatif.
Ia adalah koreksi terhadap arah penegakan hukum yang selama ini cenderung:
- represif,
- simplistik,
- dan berpotensi kriminalisasi.
Ke depan, penegakan hukum harus bergerak ke arah:
- rasional,
- proporsional,
- dan berbasis niat serta konteks perbuatan.
Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Ketakutan
Putusan Mahkamah Konstitusi ini membawa pesan penting:
Negara tidak boleh menghukum tanpa membedakan kesalahan.
Jika hukum digunakan tanpa batas yang jelas, maka yang terjadi bukan penegakan hukum—melainkan penyimpangan hukum.
Dan dalam situasi seperti itu, yang lahir bukan keadilan,
melainkan ketakutan.
✍️ Penulis
M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.MED.
Ketua Umum PERKADIN
Advokat & Mediator Pengadilan





