Beranda / Pengadilan / Pasal 613 KUHP dan Ultimum Remedium: Negara Mulai Menggeser Pidana dari “Instrumen Utama” Menjadi “Jalan Terakhir”

Pasal 613 KUHP dan Ultimum Remedium: Negara Mulai Menggeser Pidana dari “Instrumen Utama” Menjadi “Jalan Terakhir”

Penegak Hukum Diingatkan Tidak Gegabah Memidanakan Pelanggaran Administratif

SpectrumBorneo.com — Pemerintah mulai menegaskan arah baru politik hukum pidana nasional melalui penerapan paradigma ultimum remedium dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Aparat penegak hukum diminta tidak lagi menjadikan pidana sebagai instrumen pertama dalam menyelesaikan setiap pelanggaran hukum yang bersifat administratif.

Penegasan tersebut mengemuka dalam pernyataan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang meminta aparat penegak hukum mencermati secara serius ketentuan Pasal 613 KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Peraturan Pidana.

Menurut Prof. Eddy, terdapat perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan nasional. Negara tidak lagi menempatkan pidana sebagai instrumen represif utama, melainkan sebagai upaya terakhir setelah sanksi administratif atau mekanisme hukum lainnya tidak efektif.

“Sanksi administratif wajib didahulukan, baru kemudian pidana sebagai ultimum remedium,” demikian substansi penegasan yang disampaikan dalam seminar Kementerian Hukum, Selasa (5/5/2026).

Paradigma Baru: Dari Retributif ke Korektif

Perubahan ini dinilai sebagai tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Selama puluhan tahun, pendekatan penegakan hukum cenderung berorientasi represif dengan menjadikan pidana sebagai alat utama penindakan, bahkan terhadap pelanggaran yang sejatinya bersifat administratif.

Dalam paradigma KUHP baru, pendekatan tersebut mulai dikoreksi. Pemidanaan diarahkan untuk mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif dibanding sekadar pembalasan (retributive justice).

Secara yuridis, Pasal 613 KUHP mengandung pesan kuat bahwa berbagai undang-undang sektoral yang memuat ancaman pidana tidak dapat serta-merta diterapkan tanpa mempertimbangkan mekanisme administratif terlebih dahulu.

Hal ini berpotensi memengaruhi banyak sektor hukum, mulai dari perizinan usaha, lingkungan hidup, perpajakan, ketenagakerjaan, perdagangan, hingga pengelolaan sumber daya alam.

Peringatan Keras bagi Aparat Penegak Hukum

Ketentuan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum agar tidak mudah melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran administratif.

Dalam praktik selama ini, tidak sedikit persoalan administrasi yang langsung dibawa ke ranah pidana tanpa optimalisasi pembinaan, teguran, pencabutan izin, denda administratif, atau mekanisme korektif lainnya.

Padahal secara doktrin hukum modern, pidana merupakan instrumen paling keras (the harshest instrument of the state) sehingga penggunaannya harus dibatasi secara proporsional dan hati-hati.

Pengabaian prinsip ultimum remedium berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga overcriminalization yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Double Track System dalam KUHP Baru

Selain menegaskan prinsip ultimum remedium, KUHP baru juga memperkenalkan penguatan double track system, yakni sistem pemidanaan yang memungkinkan hakim menjatuhkan:

  • pidana tanpa tindakan,
  • tindakan tanpa pidana,
  • atau kombinasi keduanya.

Konsep ini menunjukkan bahwa hukum pidana modern tidak lagi semata menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan.

Karena itu, hakim diberi ruang lebih luas untuk mempertimbangkan aspek kemanfaatan, proporsionalitas, serta tujuan pemidanaan dalam setiap perkara.

Momentum Reformasi atau Sekadar Norma?

Meski demikian, efektivitas Pasal 613 KUHP masih akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Banyak kalangan menilai perubahan norma tanpa perubahan kultur penegakan hukum berpotensi menjadikan prinsip ultimum remedium hanya sebatas jargon normatif.

Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum benar-benar akan mengubah pendekatan penindakan, atau tetap mempertahankan pola lama yang menjadikan pidana sebagai instrumen paling cepat dalam setiap penyelesaian perkara.

Yang jelas, lahirnya paradigma baru KUHP menjadi sinyal bahwa negara mulai menggeser orientasi hukum pidana dari pendekatan penghukuman menuju pendekatan keadilan yang lebih proporsional, manusiawi, dan berorientasi pemulihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *