Beranda / Regional Kalimantan / DIDUGA SEBAR NARASI MEMFITNAH DAN MENGGIRING OPINI PUBLIK

DIDUGA SEBAR NARASI MEMFITNAH DAN MENGGIRING OPINI PUBLIK

H. Fuad Fakhruddin Siapkan Langkah Hukum, Kuasa Hukum ADV SPN & REKAN: “Tidak Ada Ruang bagi Fitnah Digital”

Samarinda, SpectrumBorneo.com — Dugaan penyebaran konten bermuatan framing negatif dan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik terhadap H. Fuad Fakhruddin, S.Pd.I., MM., kini memasuki babak serius. Melalui tim kuasa hukumnya dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, H. Fuad Fakhruddin memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memproduksi maupun menyebarluaskan video bermuatan tendensius tersebut.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari:

  • M. Supian Noor, SH., MH.,
  • Khairul Fahmi, S.H.I.,
  • Rhema Dewi Jayanti, SH., MH.,
  • dan Zatwa Amelia, SH.,

menegaskan bahwa langkah hukum sedang dipersiapkan dan akan segera diajukan dalam waktu dekat.

Menurut kuasa hukum, konten video yang beredar di media sosial diduga tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik melalui narasi yang belum teruji kebenarannya.

“Kami menilai terdapat indikasi kuat adanya upaya pembentukan opini secara sistematis melalui media elektronik dengan muatan yang berpotensi mencemarkan nama baik klien kami. Negara hukum tidak boleh kalah oleh fitnah digital,” tegas tim kuasa hukum ADV SPN & REKAN kepada SpectrumBorneo.com.

Diduga Langgar UU ITE

Secara yuridis, penyebaran konten elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijerat dengan ketentuan:

  • Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
  • juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Selain itu, apabila ditemukan unsur manipulasi informasi, penyebaran berita bohong, atau penggiringan opini yang menyesatkan publik, perkara tersebut juga dapat dikembangkan ke:

  • Pasal 28 UU ITE,
  • juncto Pasal 45A UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan serangan personal maupun penyebaran tuduhan tanpa dasar hukum dan alat bukti yang sah.

Investigasi Digital dan Pelacakan Akun

Dalam waktu dekat, tim hukum disebut tengah melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti digital, termasuk:

  • identifikasi akun penyebar awal,
  • pola distribusi konten,
  • hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut.

Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Setiap jejak elektronik memiliki konsekuensi hukum,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Hormati Kritik, Tolak Fitnah

Pihak H. Fuad Fakhruddin menegaskan tetap menghormati kritik dan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Namun demikian, kritik harus disampaikan secara objektif, berbasis fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di media sosial agar tidak ikut terjerat persoalan hukum di kemudian hari.

Redaksi SpectrumBorneo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *