Beranda / Seputar Banua / Ahli Waris Pejuang CTN Gugat Rp125 Miliar: Bandara Syamsudin Noor Diduga Berdiri di Atas Tanah yang Belum Diganti Rugi

Ahli Waris Pejuang CTN Gugat Rp125 Miliar: Bandara Syamsudin Noor Diduga Berdiri di Atas Tanah yang Belum Diganti Rugi

Gugatan PMH Dilayangkan ke PN Banjarbaru, PT Angkasa Pura I hingga Kementerian Perhubungan Jadi Tergugat

BANJARBARU, SpectrumBorneo.com – Sengketa lahan bernilai jumbo kembali mencuat di Kalimantan Selatan. Seorang ahli waris pejuang negara eks Corps Tjadangan Nasional (CTN), melalui kuasa hukumnya dari LBH PPPKMN, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Banjarbaru terhadap sejumlah institusi negara dan badan usaha negara terkait penguasaan lahan yang kini menjadi bagian dari kawasan Bandar Udara Syamsudin Noor.

Gugatan dengan register perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Bjb itu diajukan oleh THAUFIK ALIMAN HAKIM, ahli waris sah almarhum H. Mukri, terhadap:

  • PT Angkasa Pura I (Persero);
  • Kementerian Perhubungan RI;
  • Pemerintah Kota Banjarbaru cq. Panitia Pengadaan Tanah;
  • Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru;
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar;
  • serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Turut Tergugat.

Dalam gugatan setebal puluhan halaman tersebut, Penggugat menilai telah terjadi pengambilalihan dan penguasaan tanah secara melawan hukum tanpa proses pengadaan tanah yang sah dan tanpa pembayaran ganti rugi atas bidang tanah seluas ± 37.774 meter persegi.

Kuasa hukum Penggugat, M. Supian Noor, SH., MH., menyatakan perkara ini bukan sekadar sengketa pertanahan biasa, melainkan menyangkut hak historis para pejuang negara yang menurutnya selama puluhan tahun belum memperoleh keadilan.

“Negara tidak boleh melupakan hak-hak warga yang pernah berjasa kepada republik. Apalagi jika tanah yang dahulu diberikan sebagai tanah pesangon justru digunakan untuk proyek strategis tanpa penyelesaian hak yang adil,” tegasnya.

Tanah Pesangon Eks CTN Jadi Pokok Sengketa

Dalam posita gugatan dijelaskan, tanah objek sengketa disebut merupakan bagian dari tanah pesangon eks CTN Kompi 1 L-16 Ulin yang diberikan negara kepada anggota CTN sekitar tahun 1950-an sebagai bentuk penghargaan atas jasa perjuangan.

Almarhum H. Mukri disebut sebagai salah satu pihak yang memperoleh hak atas tanah tersebut dan telah menguasainya secara turun-temurun sebelum akhirnya kawasan itu berkembang menjadi bagian dari Bandar Udara Syamsudin Noor.

Penggugat juga mendalilkan bahwa keberadaan tanah tersebut pernah diakui dalam berbagai dokumen resmi pemerintah dan militer, termasuk:

  • Surat Gubernur Kalimantan Selatan;
  • dokumen Departemen Dalam Negeri;
  • Surat Perintah Pangdam VI/Tanjungpura;
  • hingga dokumen pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam gugatan turut disebut adanya pengukuran dan penetapan titik koordinat tanah sejak tahun 1990 yang menurut Penggugat menjadi bukti pengakuan administratif negara atas keberadaan tanah tersebut.

Diduga Hanya Sebagian Lahan Pernah Diganti Rugi

Salah satu poin paling krusial dalam gugatan adalah dalil bahwa pemerintah memang pernah melakukan pembayaran ganti rugi pada tahun 1986, namun pembayaran itu disebut hanya mencakup sebagian bidang tanah sekitar ±1,7 hektare.

Sementara terhadap bidang tanah seluas ±37.774 meter persegi yang kini disengketakan, Penggugat menegaskan tidak pernah ada pembayaran ganti rugi.

Karena itu, Penggugat menilai penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh para tergugat tidak memiliki dasar hukum yang sah dan memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

Gugat Kerugian Rp125 Miliar

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim:

  • menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah tanah objek sengketa;
  • menyatakan tindakan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  • menyatakan tidak sah seluruh bentuk penguasaan atas tanah tersebut;
  • serta menghukum Para Tergugat membayar kerugian.

Nilai gugatan yang diajukan mencapai:

  • Rp75.548.000.000 kerugian materiil;
  • Rp50.000.000.000 kerugian immateriil.

Total keseluruhan gugatan mencapai lebih dari Rp125 miliar, belum termasuk tuntutan bunga 6 persen per tahun dan uang paksa (dwangsom) Rp3 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.

Selain itu, Penggugat juga meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa maupun aset terkait.

Sidang Perdana Digelar 21 Mei 2026

Berdasarkan jadwal persidangan yang terunggah dalam sistem e-court Pengadilan Negeri Banjarbaru, sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada:

  • Kamis, 21 Mei 2026
  • pukul 09.00 WITA
  • dengan agenda sidang pertama dan upaya perdamaian.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut aset strategis negara, riwayat tanah eks pejuang CTN, serta dugaan penguasaan tanah tanpa penyelesaian hak secara tuntas.

Di sisi lain, gugatan tersebut juga berpotensi membuka kembali sejarah panjang konflik tanah pesangon eks CTN di wilayah Landasan Ulin yang selama ini disebut-sebut belum sepenuhnya selesai secara hukum maupun administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Angkasa Pura I maupun instansi pemerintah yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *