Beranda / Kriminal / Hati-Hati! Pinjamkan Uang dengan Bunga Bisa Kena Pidana — Pasal 273 KUHP Baru Larang Praktik Rentenir Ilegal

Hati-Hati! Pinjamkan Uang dengan Bunga Bisa Kena Pidana — Pasal 273 KUHP Baru Larang Praktik Rentenir Ilegal

SpectrumBorneo.com, Jakarta — Banyak orang mungkin menganggap sepele aktivitas meminjamkan uang kepada teman atau kenalan dengan imbalan bunga kecil. Namun, di bawah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru Nomor 1 Tahun 2023, tindakan tersebut ternyata dapat dijerat sebagai praktik rentenir ilegal.

Berdasarkan Pasal 273 KUHP Baru, setiap orang yang melakukan kegiatan pinjam-meminjam uang dengan imbalan bunga tanpa izin dari pihak berwenang dapat dipidana, karena dianggap melakukan praktik keuangan ilegal di luar sistem hukum yang diatur oleh negara.

“Setiap orang yang melakukan kegiatan pinjam-meminjam uang dengan imbalan bunga tanpa izin dari pihak berwenang, dapat dipidana karena dianggap melakukan praktik rentenir ilegal,”
demikian bunyi Pasal 273 KUHP Baru.

💡 Bisa Dipidana Walau Niatnya “Cuma Bantu Teman”

Penegasan pasal ini menjadi penting, sebab dalam praktik sosial banyak orang memberikan pinjaman pribadi dengan syarat bunga atau jaminan tertentu. Meski niatnya baik, tindakan itu tetap dapat dikategorikan ilegal jika dilakukan tanpa izin usaha resmi.

“Dalam KUHP yang baru, prinsip kehati-hatian dan izin usaha menjadi dasar hukum. Jadi, jika seseorang meminjamkan uang dengan bunga tanpa izin OJK atau lembaga terkait, maka termasuk tindak pidana ekonomi,” jelas seorang praktisi hukum yang dihubungi redaksi.

Sanksi yang bisa dikenakan antara lain berupa pidana penjara dan/atau denda, tergantung beratnya pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

⚖️ Mengapa Diatur Begitu Ketat?

Pemerintah melalui KUHP baru berupaya melindungi masyarakat dari praktik pinjaman berbunga tinggi yang tidak diawasi lembaga resmi, seperti OJK. Praktik seperti itu rawan penyalahgunaan dan kerap menjerat pihak peminjam ke dalam situasi yang merugikan.

Aturan ini juga bertujuan mendorong agar semua kegiatan keuangan — termasuk pinjam-meminjam — dilakukan melalui lembaga legal seperti koperasi berizin, perbankan, atau platform pinjaman resmi yang terdaftar di OJK.

🚫 Bukan Sekadar Rentenir Jalanan

Pasal ini tidak hanya menyasar rentenir tradisional, tapi juga orang perorangan yang memberikan pinjaman berbunga lewat media sosial, aplikasi tidak berizin, atau sistem arisan berbayar bunga. Semua bentuk transaksi serupa bisa dikategorikan rentenir ilegal.


🗣️ Pesan Redaksi SpectrumBorneo

KUHP baru membawa semangat perlindungan terhadap masyarakat dari jebakan pinjaman ilegal. Masyarakat diimbau berhati-hati dan tidak tergiur keuntungan cepat dari kegiatan pinjam-meminjam uang dengan bunga.

Membantu boleh, asal tidak dengan bunga.
Kalau tetap memberi bunga — bisa berujung di meja hijau.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *