Beranda / Hukum / RUU KUHAP Dianggap Berbahaya, LBH Warning Ancaman Kriminalisasi & Penyalahgunaan Wewenang

RUU KUHAP Dianggap Berbahaya, LBH Warning Ancaman Kriminalisasi & Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta, SpectrumBorneo.com – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali menuai kritik keras dari kalangan bantuan hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai sejumlah pasal dalam draf terbaru berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara serta membuka ruang luas bagi kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Menurut LBH, rancangan tersebut justru bertolak belakang dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang selama ini diperjuangkan dalam reformasi hukum Indonesia.

Rawan Kriminalisasi Warga

Direktur LBH menegaskan bahwa sejumlah ketentuan baru memungkinkan aparat melakukan tindakan pro-aktif tanpa kontrol memadai, termasuk penangkapan, penyadapan, hingga penggeledahan yang tidak membutuhkan mekanisme izin atau supervisi ketat dari lembaga peradilan.

“Pasal-pasal tersebut mengaburkan batasan kewenangan aparat. Dalam situasi tertentu, warga bisa menjadi korban tindakan sewenang-wenang hanya karena dugaan tanpa bukti permulaan yang kuat,” tegas LBH dalam keterangan tertulisnya.

Potensi Penyalahgunaan Wewenang

LBH juga menyebut bahwa RUU KUHAP menghidupkan kembali sejumlah mekanisme represif yang telah dikritik sejak era sebelum reformasi. Beberapa poin yang disorot adalah:

Wewenang penahanan lebih lama tanpa pengawasan pengadilan yang memadai.

Penyadapan oleh aparat tertentu tanpa izin pengadilan, hanya berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Penguatan barang bukti digital tanpa standar verifikasi dan audit yang jelas.

Pelemahan hak tersangka, termasuk akses terhadap penasihat hukum pada tahap awal pemeriksaan.

“Jika tidak direvisi, RUU ini memberi ruang abu-abu yang sangat luas. Dalam praktiknya, ini bisa menjadi alat intimidasi, pembungkaman kritik, hingga pengendalian sosial,” ujar LBH.

Peringatan: Mundur ke Era ‘Hukum Gelap’

LBH memperingatkan bahwa RUU ini berpotensi membawa Indonesia mundur ke fase hukum yang tidak demokratis. Mereka menegaskan bahwa hukum acara pidana seharusnya menjadi alat melindungi hak warga negara — bukan memperbesar kekuasaan aparat.

“Ini bukan hanya soal prosedur hukum. Ini menyangkut masa depan demokrasi. Jika KUHAP yang baru diberlakukan tanpa koreksi, maka risiko penyalahgunaan wewenang akan meningkat secara sistemik,” tambahnya.

LBH Desak Pemerintah & DPR Transparan

LBH mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan pasal-pasal kontroversial dan membuka ruang konsultasi publik yang lebih luas, terutama dengan akademisi, organisasi bantuan hukum, serta masyarakat sipil.

“Jangan sampai KUHAP yang baru justru membahayakan rakyat yang ingin dilindungi hukum,” tutup LBH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *