SpectrumBorneo.com – Ketua majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan salinan arsip pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta. Sorotan itu muncul dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah di Jakarta, pada Minggu (17/11).
Dalam persidangan, perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa pemusnahan arsip dilakukan karena dokumen tersebut telah disimpan selama dua tahun, sehingga dianggap memenuhi batas waktu penyimpanan internal.
Namun, penjelasan tersebut langsung dinilai janggal oleh ketua majelis sidang. Ia menegaskan bahwa arsip yang masih memiliki potensi disengketakan atau berkaitan dengan kepentingan publik seharusnya tidak dimusnahkan sebelum situasinya benar-benar jelas.
“Tindakan ini janggal. Dokumen yang masih berpotensi disengketakan atau memiliki nilai informasi publik tidak seharusnya dimusnahkan,” tegas ketua majelis sidang.
Ia juga menambahkan bahwa masa retensi arsip pada umumnya tidak ada yang kurang dari lima tahun, terlebih untuk dokumen pencalonan pejabat publik yang memiliki nilai historis dan administratif.
Kasus ini memunculkan kembali diskusi mengenai standar pengelolaan arsip di lembaga penyelenggara pemilu, terutama terkait keterbukaan informasi dan perlindungan dokumen yang memiliki nilai historis maupun hukum.
Sampai berita ini diturunkan, pihak KPU Surakarta belum memberikan penjelasan tambahan terkait alasan pemusnahan arsip serta prosedur yang digunakan dalam menentukan masa retensi dokumen tersebut.







