
Muara Teweh, SpectrumBorneo.com — Sengketa perdata antara PT Lautan Hutan Lestari (PT LHL) dengan CV Alan Mandiri Sakti mencapai babak akhir setelah Mahkamah Agung RI secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak CV Alan Mandiri Sakti. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, sehingga perkara kini memasuki tahap eksekusi.
Dalam Relaas Panggilan Aanmaning tertanggal 16 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Muara Teweh memanggil Muhammad Fadlan, Direktur CV Alan Mandiri Sakti, untuk hadir dalam sidang aanmaning pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 20 November 2025
Tempat: Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jalan Yetro Sinseng, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah
Panggilan aanmaning ini merupakan teguran resmi agar pihak yang kalah bersedia secara sukarela menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan Sah Tiga Tingkat Pengadilan
Kasus ini bermula dari perjanjian sewa menyewa alat berat antara PT Lautan Hutan Lestari dan CV Alan Mandiri Sakti tertanggal 2 Desember 2022. Dalam perkara tersebut, Penggugat (PT LHL) menilai Tergugat (CV Alan Mandiri Sakti) melakukan wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Pengadilan Negeri Muara Teweh
Dalam putusan Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Mtw tanggal 12 Juni 2024, majelis hakim memutuskan:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan perjanjian sewa menyewa alat berat tersebut batal dan tidak mengikat.
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian sebesar Rp584.559.000 kepada Penggugat.
- Menolak gugatan rekonvensi Tergugat seluruhnya.
Pengadilan Tinggi Palangkaraya
Putusan PN kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 47/PDT/2024/PT PLK tanggal 7 Agustus 2024. Pengadilan Tinggi menolak seluruh permohonan banding dari Tergugat dan menguatkan seluruh amar putusan Pengadilan Negeri.
Mahkamah Agung RI
Upaya terakhir melalui kasasi juga kandas. Melalui Putusan Nomor 336 K/Pdt/2025 tanggal 20 Februari 2025, Mahkamah Agung menyatakan:
- Menolak permohonan kasasi dari CV Alan Mandiri Sakti dan Muhammad Fadlan.
- Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500.000.
Dengan demikian, seluruh amar putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh pihak Tergugat.
Memasuki Tahap Eksekusi
Seiring ditolaknya upaya hukum Tergugat di semua tingkatan, Pengadilan Negeri Muara Teweh kini memproses aanmaning atau teguran agar pihak Tergugat segera dan sukarela menaati putusan.
Jika Tergugat tetap tidak menjalankan putusan, Pengadilan dapat melanjutkan ke tahap eksekusi paksa, seperti:
Penyitaan harta kekayaan Tergugat
Pelelangan aset
Tindakan hukum lain sesuai ketentuan HIR/RBG
PT Lautan Hutan Lestari selaku Pemohon Eksekusi menyampaikan bahwa langkah ini ditempuh karena tidak adanya itikad baik dari pihak Tergugat untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan.
Catatan Redaksi:
SpectrumBorneo.com membuka ruang bagi pihak CV Alan Mandiri Sakti, Muhammad Fadlan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.
Kirimkan melalui email redaksi: redaksi@spectrumborneo.com





