SpectrumBorneo.com, Banjarmasin —
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah Tahun Anggaran 2024 dengan terdakwa Noor Muhammad kembali menarik perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (25/11/2025), berlangsung dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh tim penasihat hukum terdakwa dari Law Firm ADV SPN & Rekan.
Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WITA sempat molor hingga sekitar pukul 11.30 WITA lantaran kendala dalam proses penjemputan terdakwa dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin. Namun begitu dimulai, suasana ruang sidang berubah serius ketika tim penasihat hukum, dipimpin oleh M. Supian Noor, S.H., M.H., bersama Khairul Fahmi, S.H.I., Rhema Dewi Jayanti, S.H., M.H., dan Zatwa Amelia, S.H., mulai memaparkan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rangkapan Jabatan Penyidik dan Jaksa, Cacat Formil Paling Fatal
Dalam eksepsi setebal 43 halaman tersebut, tim hukum Noor Muhammad menyoroti adanya cacat formil serius dalam proses penyidikan, karena dua pejabat kejaksaan, yakni Dr. Bimo Bayu Aji Kiswanto, S.H., M.H. dan Yopi Wahyu Gustiansyah, S.H., M.H., berperan ganda sebagai penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang sama.
“Fakta rangkap jabatan ini adalah pelanggaran fatal terhadap asas pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan. Tidak ada independensi, tidak ada check and balance, dan tidak ada objektivitas dalam proses hukum,” tegas M. Supian Noor di hadapan Majelis Hakim Tipikor.
Menurut Supian Noor, tindakan tersebut tidak hanya melanggar Pasal 8 ayat (2) UU Kejaksaan dan Pasal 1 angka 1 serta angka 6 KUHAP, tetapi juga menyalahi prinsip fundamental due process of law. Dalam sistem hukum pidana, penyidik tidak boleh menjadi penuntut atas hasil penyidikannya sendiri, karena hal itu menghapuskan independensi serta mengakibatkan seluruh hasil penyidikan batal demi hukum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Dikuatkan dalam Eksepsi
Sebagai dasar argumentasi, tim hukum mengutip berbagai putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang menegaskan bahwa penyidik tidak boleh merangkap sebagai penuntut umum.
Antara lain:
Putusan MA No. 1444 K/Pid/1991, yang menyatakan bahwa penyidik tidak boleh merangkap sebagai jaksa penuntut karena merusak objektivitas proses hukum;
Putusan PT DKI Jakarta No. 08/Pid/2003/PT.DKI, yang menilai pejabat yang menyusun BAP tidak boleh menggunakan BAP tersebut untuk mendakwa;
Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991, yang menegaskan campur aduk kewenangan antara penyidik dan jaksa “merusak struktur peradilan pidana”;
dan Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2013, yang menyebut ketidakobjektifan penyidik dalam penyusunan dakwaan menimbulkan cacat yuridis yang membuat perkara tidak layak diperiksa lebih lanjut.
Supian Noor menilai, kombinasi antara cacat formil dan materiil tersebut membuat seluruh proses hukum menjadi tidak sah dan wajib dihentikan sejak awal.
“Kami meminta Majelis Hakim menilai perkara ini secara objektif. Jika penyidikan cacat formil, maka seluruh hasilnya batal demi hukum — termasuk surat dakwaan,” tegas Supian.
Isi Lengkap Petitum Eksepsi
Dalam Bab X: Petitum (Permohonan), tim penasihat hukum Noor Muhammad secara tegas mengajukan 10 permohonan utama kepada Majelis Hakim, yaitu:
- Menerima dan mengabulkan eksepsi Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa proses penyidikan dalam perkara a quo cacat formil karena rangkap jabatan Penyidik ↔ Jaksa Penuntut Umum, sehingga seluruh hasil penyidikan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tertanggal 7 November 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap;
- Menyatakan bahwa unsur kerugian negara tidak terbukti secara hukum, sebab jaminan pekerjaan telah diserahkan dan kerugian justru timbul akibat kelalaian pejabat pembuat komitmen (KPA) dan PPK;
- Menyatakan bahwa perkara a quo merupakan sengketa administratif kontraktual, bukan tindak pidana korupsi, sehingga Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadilinya;
- Menyatakan bahwa terdakwa Noor Muhammad tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain;
- Menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa Noor Muhammad dari segala tuntutan hukum pidana;
- Menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara;
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, agar berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, berdasarkan hukum, hati nurani, dan kearifan yang melekat pada jabatan Yang Mulia Hakim.
Sidang Berjalan Kondusif, Replik Dijadwalkan Jumat
Sidang berlangsung tertib dan kondusif hingga berakhir pada siang hari. Setelah pembacaan eksepsi, Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda berikutnya yaitu tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum, yang dijadwalkan akan dibacakan pada Jumat, 28 November 2025.
Kasus ini mendapat sorotan luas karena tidak hanya menyangkut proyek strategis dengan nilai besar, tetapi juga menguji prinsip dasar integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Keadilan tidak boleh lahir dari proses yang cacat sejak awal,” ujar Supian Noor menutup pembelaannya.






