Jakarta — SpectrumBorneo.com — Polemik terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi beserta dua mantan direksi lainnya kembali mencuat setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui pemberian rehabilitasi kepada ketiganya. Kebijakan ini sontak menjadi perhatian publik, termasuk di lingkungan DPR RI dan lembaga pemerintahan.
Rehabilitasi tersebut diberikan terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang pernah menyeret ketiganya sebagai terpidana. Presiden Prabowo disebut telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi itu pada Selasa (25/11/2025).
Dasco Ahmad: Presiden Telah Tanda Tangani Rehabilitasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan tindak lanjut komunikasi intensif antara pihak pemerintah dan DPR terhadap polemik hukum yang menyeruak sejak putusan Tipikor dijatuhkan.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Negara.
Menurut Dasco, proses rehabilitasi diputuskan setelah memperhatikan dinamika putusan pengadilan, catatan hukum, serta hasil evaluasi pemerintah atas perjalanan perkara.
Yusril Ihza Mahendra: Keppres Sudah Sesuai UUD 1945 & Konvensi Ketatanegaraan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah melalui prosedur konstitusional yang benar.
Dalam konferensi pers pada Selasa (25/11/2025), Yusril menjelaskan bahwa Keppres tersebut telah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 14 UUD 1945, yang mengatur kewenangan Presiden dalam memberi amnesti, abolisi, serta rehabilitasi. Selain itu, penyusunan Keppres juga mengikuti konvensi ketatanegaraan yang selama ini menjadi praktik standar dalam pengambilan keputusan oleh Presiden.
“Sebelum menandatangani Keppres rehabilitasi, Presiden Prabowo telah meminta pertimbangan Mahkamah Agung. Pertimbangan MA disampaikan secara tertulis dan dimasukkan dalam konsiderans Keppres,” jelas Yusril.
Ia menambahkan bahwa dari sudut hukum tata negara, seluruh tahapan ini telah memenuhi syarat formal sehingga tidak bertentangan dengan regulasi maupun prinsip-prinsip konstitusi.
Latar Belakang Perkara
Ketiga mantan Direksi PT ASDP tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor atas dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara. Putusan tersebut sempat menuai beragam tanggapan karena adanya perbedaan penilaian antara penyidik, jaksa penuntut, dan pertimbangan ahli korporasi mengenai unsur kerugian negara dalam transaksi tersebut.
Dalam prosesnya, muncul aspirasi publik serta dorongan dari sebagian anggota DPR agar pemerintah meninjau kembali rekam jejak para terdakwa dan dinamika perkara sebelum menjatuhkan keputusan akhir.
Implikasi Politik dan Hukum
Keputusan Presiden Prabowo memberi rehabilitasi dipandang memiliki implikasi penting di dua aspek:
- Pemulihan Nama Baik
Rehabilitasi bertujuan memulihkan harkat dan martabat para mantan direksi yang sebelumnya tercatat sebagai terpidana. - Preseden Kebijakan Hukum
Pemberian rehabilitasi kepada terpidana korupsi sangat jarang dilakukan dan karena itu menjadi perhatian publik serta para pemerhati hukum tata negara.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini bukan intervensi terhadap proses peradilan, melainkan penggunaan kewenangan konstitusional Presiden setelah menilai ada pertimbangan mendalam yang harus diperhatikan.
Respons Publik & Pihak Terkait
Publik dan para pemangku kepentingan masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk potensi langkah hukum baru, reaksi dari Kejaksaan, serta tindak lanjut administratif terkait status para mantan direksi tersebut di BUMN.
SpectrumBorneo.com akan mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara objektif serta terverifikasi.






