Jakarta — SpectrumBorneo.com
Polri resmi meluncurkan operasi besar-besaran untuk memburu peredaran vape berisi etomidate, setelah pemerintah menetapkan zat tersebut sebagai Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Perubahan regulasi ini menjadi titik balik penegakan hukum, karena pengguna vape yang mengandung etomidate kini dapat dipidana sebagai penyalahguna narkotika kelas berat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa etomidate dalam bentuk liquid vape telah menjadi modus baru yang mempersulit pengawasan dan menyesatkan masyarakat, terutama kalangan muda.

“Peredaran vape berisi etomidate bukan lagi isu kecil. Ini modus penyelundupan narkotika modern. Dengan regulasi baru, penindakan terhadap pengguna, pengedar, maupun produsen akan dilakukan tanpa kompromi,” tegas Brigjen Eko.
📌 Vape Jadi Jalur Baru Narkotika: Pengguna Kini Tak Bisa Lolos Pasal
Sebelumnya, pengguna etomidate tidak dapat dijerat UU Narkotika karena zat tersebut belum masuk daftar resmi. Kondisi ini menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan jaringan peredaran gelap untuk menjual etomidate dalam liquid vape, lengkap dengan kemasan dekoratif dan pemasaran melalui media sosial.
Kini, celah itu resmi ditutup.
Dengan status barunya sebagai Narkotika Golongan II, pengguna vape berisi etomidate dapat dijerat:
UU 35/2009 tentang Narkotika
Kategori penyalahguna narkotika
Kewajiban rehabilitasi atau ancaman pidana, tergantung keterlibatan
Polri menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti mengonsumsi liquid vape mengandung etomidate tidak lagi dianggap korban pasif, tetapi penyalahguna narkotika yang dapat diproses hukum.
📍 Polri Lakukan Operasi Khusus: Platform Digital, Toko Vape, dan Distribusi Online Jadi Target
Operasi besar yang diluncurkan Bareskrim mencakup:
Razia toko vape di kota-kota besar
Pemeriksaan laboratorium terhadap liquid berwarna mencurigakan
Pengawasan ketat penjualan online di marketplace dan media sosial
Penelusuran jalur impor dan pabrik rumahan
Polri menyebutkan bahwa banyak liquid vape yang mengandung etomidate dikemas tanpa label, dijual sebagai “relaxing juice”, “deep calm”, hingga “premium sedation”.
“Kita menemukan pola baru: etomidate dicampur ke dalam liquid dan diedarkan sebagai produk non-narkotika. Ini sangat berbahaya dan merusak generasi,” ujar Brigjen Eko.
⚠️ Dampak Etomidate: Efek Sedasi Ekstrem dan Risiko Kecanduan Tinggi
Etomidate secara medis digunakan untuk induksi anestesi. Namun ketika dipakai secara rekreasional, terutama lewat vape, efeknya menjadi:
Pengurang kesadaran mendadak
Gangguan motorik
Risiko kecanduan berat
Depresi pernapasan
Potensi overdosis fatal
Kasus-kasus ini mulai muncul di berbagai daerah, terutama di lingkungan kampus, komunitas anak muda, dan lokasi hiburan malam.
📈 Jaringan Peredaran Menggurita: Indonesia Kini Waspada “Generasi Vape Halusinogen”
Berdasarkan penyelidikan awal, Bareskrim menemukan adanya keterlibatan:
Importir bahan baku ilegal
Produsen liquid rumahan
Penjual online yang beroperasi anonim
Pengedar lintas kota yang menggunakan sistem drop point
Perubahan regulasi membuat seluruh rantai distribusi ini masuk kategori peredaran gelap narkotika.
🛑 Pesan Keras Negara: “Tidak Ada Lagi Dalih Tidak Tahu”
Polri mengingatkan masyarakat bahwa semua vape yang mengandung zat anestetik seperti etomidate kini dianggap narkotika secara hukum.
“Mulai hari ini, tidak ada lagi alasan ketidaktahuan. Setiap penggunaan akan diproses sesuai hukum narkotika. Negara tidak akan mentoleransi bentuk penyalahgunaan baru melalui vape,” tegas Polri.






