Ketika Penegak Hukum Diduga Mengendalikan Cerita, Siapa Mengawal Kebenaran?
Jakarta, SpectrumBorneo.com – Pernyataan keras yang dilontarkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bukan sekadar kritik. Ia menyerupai alarm: ada sesuatu yang dinilai tidak beres dalam cara hukum dijalankan—atau lebih tepatnya, dalam cara hukum “diceritakan” kepada publik.
Di balik penanganan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, muncul dugaan yang lebih dalam dari sekadar kesalahan prosedur: adanya konstruksi narasi yang mengarah pada pembentukan opini, bukan penegakan fakta.
Membongkar Frasa: “Narasi Sesat” dan “Propaganda”
Dua istilah yang digunakan—narasi sesat dan propaganda—bukan bahasa diplomasi. Ini adalah istilah keras yang, dalam praktik hukum, bisa bermakna:
- Upaya membentuk persepsi publik sebelum fakta diuji di pengadilan
- Penggiringan opini untuk menekan pihak tertentu
- Penyajian informasi yang tidak utuh atau bias
Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini adalah ancaman langsung terhadap asas keadilan itu sendiri.
Jejak Pola: Ketika Perkara Tidak Lagi Netral
Investigasi awal menunjukkan pola yang patut dicermati:
- Informasi yang beredar lebih cepat daripada proses hukum
- Narasi publik tampak sudah “terbentuk” sebelum sidang berjalan
- Pihak tertentu terkesan disudutkan sejak awal
Fenomena ini dikenal dalam praktik hukum modern sebagai:
trial by media — pengadilan oleh opini publik, bukan oleh hakim.
Dan ketika aparat penegak hukum diduga ikut dalam arus tersebut, maka batas antara penegakan hukum dan pembentukan opini menjadi kabur.
DPR Turun Tangan: Sinyal Ada Masalah Serius

Sebagai mitra pengawas kejaksaan, Komisi III DPR RI tidak biasa mengeluarkan pernyataan sekeras ini tanpa dasar.
Sumber di lingkungan parlemen menyebut:
- Ada kekhawatiran praktik komunikasi aparat telah melampaui batas profesional
- DPR tengah mengkaji kemungkinan pemanggilan resmi pihak kejaksaan
- Evaluasi internal bisa didorong jika indikasi ini menguat
Artinya, ini bukan isu lokal semata. Ini berpotensi menjadi isu nasional tentang integritas penegakan hukum.
Pertaruhan Besar: Integritas atau Citra?
Dalam banyak kasus, narasi sering kali menjadi alat untuk:
- Menjaga citra institusi
- Mengendalikan persepsi publik
- Menghindari kritik
Namun ketika narasi mulai “menggantikan” fakta, maka hukum kehilangan fondasinya.
Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menyatakan:
“Jika aparat mulai bermain narasi, maka yang diadili bukan lagi perkara—tetapi persepsi.”
Sunyi dari Klarifikasi
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada klarifikasi terbuka dari pihak Kejaksaan Negeri Karo terkait tudingan tersebut.
Ketiadaan respons justru memperbesar tanda tanya:
- Apakah ini sekadar miskomunikasi?
- Ataukah ada sesuatu yang memang sengaja dibangun?
Dalam dunia hukum, diam bisa berarti banyak hal—termasuk strategi.
Di Persimpangan: Hukum atau Opini?
Kasus ini menempatkan publik pada satu pertanyaan mendasar:
Apakah hukum masih berjalan di atas fakta, atau mulai dikendalikan oleh narasi?
Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara di Karo—melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Dan ketika kepercayaan itu retak, hukum tidak lagi menjadi penopang keadilan—melainkan sekadar panggung cerita yang dikendalikan oleh pihak yang paling kuat bersuara.
Menunggu Ujian Sebenarnya
Pernyataan DPR telah membuka pintu. Kini, publik menunggu:
- Apakah kejaksaan akan memberikan klarifikasi?
- Apakah DPR akan menindaklanjuti dengan langkah konkret?
- Ataukah isu ini akan tenggelam seperti banyak kasus sebelumnya?
Yang pasti, satu hal telah terjadi:
Narasi telah dipertanyakan. Dan ketika narasi runtuh, kebenaran akan menuntut ruangnya sendiri.






