Buntok, Barito Selatan, SpectrumBorneo.com — Arah penanganan laporan dugaan tindak pidana pemerasan, masuk tanah tanpa izin, dan pencemaran nama baik terhadap PT Kalimantan Barito Persada (KBP) kini memasuki fase yang semakin menentukan. Setelah laporan resmi diajukan Muhammad Supian Noor, S.H., M.H., pada 11 November 2025, penyidik Satreskrim Polres Barito Selatan terus mempercepat langkah dengan pemeriksaan lanjutan dan penguatan bukti.
Dua individu berinisial M dan T, yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari LSM CAPA Trimatra Indonesia, Cabang Kalimantan Tengah, menjadi terlapor utama dalam perkara yang dinilai memiliki dampak besar bagi dunia usaha dan keberlangsungan investasi di wilayah Barsel.
Pemeriksaan Lanjutan Telah Dilakukan — Keterangan Pelapor Menguatkan Unsur Pemerasan
Pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor telah dilaksanakan sesuai agenda. Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor memberikan rincian tambahan terkait dugaan ancaman, permintaan uang, serta tindakan yang dianggap merugikan perusahaan.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen, rekaman komunikasi, hingga keterangan saksi, kini telah berada dalam penguasaan penyidik untuk dianalisis.
Informasi internal kepolisian menyebutkan bahwa dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi, sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 184 KUHAP — syarat minimum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
PH PT KBP Menekan Penegakan Hukum: “Saatnya Status Ditingkatkan”
Kuasa hukum PT KBP menegaskan bahwa secara hukum, penyidik sudah berada pada posisi yang cukup kuat untuk meningkatkan status perkara.
“Dua alat bukti telah jelas terpenuhi. Ancaman pidana pada Pasal 368 KUHP mencapai 9 tahun. Situasi ini memungkinkan dan mengharuskan adanya penahanan. Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka dan mengambil langkah tegas,” tegas PH PT KBP dalam keterangannya.
Pihak kuasa hukum menilai bahwa tindakan yang dilakukan oknum LSM tersebut telah melampaui batas fungsi sosial kontrol, dan masuk ke wilayah tindak pidana yang merugikan perusahaan serta mencederai citra LSM yang berintegritas.
Spektrum Kasus Makin Terang — Publik Menunggu Keputusan Polres Barsel
Indikasi kuat adanya pemerasan semakin terlihat jelas seiring semakin lengkapnya data dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.
SpectrumBorneo.com mencatat bahwa:
Pemeriksaan saksi telah dilakukan,
Barang bukti telah diamankan,
Klarifikasi dari pelapor terus mengerucut pada pola tindakan sistematis,
Dan dugaan pemanfaatan atribut LSM sebagai alat tekanan semakin menguat.
Dengan terpenuhinya dua alat bukti permulaan, bola kini berada sepenuhnya di tangan penyidik Polres Barito Selatan.
Masyarakat, termasuk kalangan dunia usaha, kini menunggu langkah tegas:
Apakah penyidik akan segera meningkatkan status laporan ini menjadi penyidikan dan menetapkan oknum M dan T sebagai tersangka?
SpectrumBorneo.com Akan Mengawal Kasus Ini
Sebagai media investigasi yang konsisten memantau dinamika hukum dan sosial di Kalimantan, SpectrumBorneo.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga final.
Kami tetap berkomitmen menyampaikan informasi yang akurat, kritis, dan berbasis data kepada publik.






