Beranda / Pendidikan / Ketum PPPKMN: Era KUHAP Baru Tegaskan Perlindungan Advokat, Tidak Ada Lagi Intimidasi Penyidik

Ketum PPPKMN: Era KUHAP Baru Tegaskan Perlindungan Advokat, Tidak Ada Lagi Intimidasi Penyidik

Banjarbaru, Kalimantan Selatan — SpectrumBorneo.com — Dinamika perlindungan profesi advokat kembali menjadi sorotan setelah berbagai pihak menilai adanya perubahan signifikan dalam implementasi KUHAP yang baru. Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Pembela Keadilan & Mediator Nusantara (PPPKMN), M. Supian Noor, SH., MH., CTT., C.Med., yang juga pendiri Lawfirm ADV SPN & Rekan, memberikan pandangan komprehensif mengenai pentingnya reformasi KUHAP dalam menjamin independensi advokat di hadapan aparat penegak hukum.

Menurutnya, sejarah panjang kriminalisasi dan intimidasi terhadap advokat pada era KUHAP lama seharusnya tidak lagi terulang. Supian Noor menegaskan bahwa advokat adalah salah satu unsur penting dalam sistem peradilan pidana, sehingga mustahil negara membiarkan profesi ini bekerja di bawah tekanan penyidik.


“Di Era KUHAP Baru, Advokat Tidak Boleh Lagi Ditekan atau Dilabeli Pasal 21”

Dalam keterangannya, Supian Noor mengungkapkan bahwa KUHAP lama membuka celah penyalahgunaan wewenang, di mana penyidik dapat menekan advokat dengan tuduhan menghalangi penyidikan menggunakan Pasal 21. Akibatnya, sejumlah advokat pada masa lalu menghadapi ancaman serius hanya karena menjalankan tugas pendampingan hukum kepada klien.

“Dulu, tidak sedikit advokat yang tiba-tiba dituding melanggar Pasal 21 hanya karena mendampingi klien. Ini bentuk ketimpangan relasi penegak hukum. Namun dengan hadirnya KUHAP yang baru, tidak boleh ada lagi cerita kriminalisasi advokat,” tegas Supian Noor.

Ia menegaskan bahwa KUHAP baru telah memberikan batasan jelas mengenai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice. Pendampingan klien kini diakui secara eksplisit sebagai hak advokat dan bukan ruang interpretasi penyidik.


Reformasi KUHAP Diperlukan untuk Menegakkan Keadilan Substantif

Supian Noor menjelaskan lebih jauh bahwa kehadiran KUHAP yang baru bukan sekadar revisi teknis, tetapi merupakan koreksi terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini dianggap menyimpang. Menurutnya, advokat memegang peran vital dalam mencegah penyalahgunaan wewenang aparat dan memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa tetap terjaga.

“Advokat adalah pilar kontrol. Bila advokat ditakut-takuti, proses hukum berubah menjadi tidak berimbang. KUHAP baru hadir untuk mengembalikan keseimbangan itu,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa profesionalisme penyidik perlu diperkuat, namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan independensi advokat sebagai penyeimbang proses penyidikan.


Lawfirm ADV SPN & Rekan: Perlindungan Advokat Tidak Bisa Ditawar

Sebagai pimpinan firma hukum, Supian Noor juga menyoroti pentingnya penerapan norma KUHAP baru secara konsisten di lapangan. Ia menyebut bahwa masih terdapat laporan mengenai sikap-sikap aparat yang belum sepenuhnya memahami prinsip equality before the law.

“Kami di ADV SPN & Rekan sering menemukan keluhan mengenai perilaku penyidik yang belum selaras dengan semangat KUHAP baru. Sosialisasi dan pendidikan hukum harus diperluas, terutama bagi aparat penegak hukum,” tambahnya.

Menurutnya, profesionalisme penyidik dan perlindungan advokat bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan dua komponen yang harus berjalan bersamaan demi proses penegakan hukum yang benar.


PPPKMN Mendorong Penguatan Etika di Semua Lini Penegakan Hukum

Sebagai organisasi nasional yang menaungi para praktisi pembela keadilan dan mediator pengadilan, PPPKMN berkomitmen mendorong:

Penguatan kompetensi penyidik dan advokat

Penegakan etika penegakan hukum

Pencegahan kriminalisasi terhadap profesi advokat

Pelatihan praktik KUHAP baru secara berkelanjutan

Supian Noor juga menekankan bahwa KUHAP baru harus menjadi fondasi untuk penegakan hukum yang lebih manusiawi, transparan, dan akuntabel.

“KUHAP bukan hanya aturan teknis, tetapi wajah keadilan. Tanpa advokat yang bebas dari intimidasi, keadilan hanyalah slogan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *