Beranda / Perkebunan / Kuasa Hukum PT KBP Laporkan Oknum Aktivis ke Polisi, Telusuri Dugaan Pemerasan dan Konten Negatif Tanpa Izin

Kuasa Hukum PT KBP Laporkan Oknum Aktivis ke Polisi, Telusuri Dugaan Pemerasan dan Konten Negatif Tanpa Izin

Buntok, Kalimantan Tengah, SpectrumBorneo.com — Kuasa hukum PT Kalimantan Barito Persada (PT KBP) resmi melaporkan oknum yang mengatasnamakan aktivis dan media ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan melawan hukum terkait aktivitas di area perusahaan.

Laporan tersebut diajukan setelah pihak perusahaan menilai adanya dugaan tindakan memasuki kawasan operasional tanpa izin, melakukan perekaman foto dan video secara ilegal, mempublikasikan konten negatif tanpa konfirmasi resmi, hingga dugaan permintaan uang untuk penghapusan konten.

Kuasa hukum PT KBP, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med., menegaskan bahwa pihaknya menghormati peran organisasi masyarakat dan kebebasan pers, namun semua aktivitas pengawasan dan pemberitaan harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami membuka ruang dialog dan klarifikasi. Namun tindakan melawan hukum tidak dapat ditoleransi. Saat ini kami sudah menyerahkan bukti awal dan sedang mengembangkan pengumpulan bukti tambahan,” kata Supian Noor.


Dugaan Tindak Pelanggaran

Menurut kuasa hukum, sejumlah dugaan pelanggaran yang kini tengah ditelusuri meliputi:

Masuk ke lahan perusahaan tanpa izin

Perekaman dan pengambilan konten tanpa persetujuan

Publikasi konten yang merugikan perusahaan

Dugaan permintaan uang ratusan juta rupiah

Penyalahgunaan nama organisasi

Perusahaan menyatakan tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian reputasi sekaligus mengganggu aktivitas operasional.


Landasan Hukum yang Diajukan

Kuasa hukum menyebut sejumlah regulasi yang menjadi dasar dalam laporan polisi, di antaranya:

Pasal 167 KUHP — Masuk lahan tanpa izin

Pasal 368 KUHP — Dugaan pemerasan (ancaman pidana 9 tahun)

Pasal 310–311 KUHP — Pencemaran nama baik & fitnah

Pasal 27 ayat (3) UU ITE — Dugaan konten merusak reputasi

Pasal 28 ayat (1) UU ITE — Dugaan penyebaran informasi bohong

Pasal 1365 KUHPerdata — Perbuatan melawan hukum

Pasal 59 jo. 82 UU Ormas — Dugaan penyalahgunaan atribut organisasi

“Laporan ini bukan bentuk kriminalisasi, tetapi penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan perusahaan,” tegas Supian Noor.


Sikap Perusahaan

PT KBP menyampaikan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum setelah upaya komunikasi tidak membuahkan itikad baik.

Perusahaan memastikan mendukung keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang adil serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.


Catatan Redaksi

SpectrumBorneo.com berkomitmen untuk:

Menjaga asas presumption of innocence

Tidak mempublikasikan identitas individu sebelum proses hukum inkrah

Melayani hak jawab pihak terkait

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi untuk pihak yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *