Beranda / Hukum / Mediasi Berhasil Sepenuhnya, Gugatan Cerai Dicabut di Pengadilan Agama Martapura

Mediasi Berhasil Sepenuhnya, Gugatan Cerai Dicabut di Pengadilan Agama Martapura

Martapura, SpectraBorneo.com — Upaya damai melalui mediasi kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Martapura Kelas I A. Perkara Cerai Gugat Nomor 932/Pdt.G/2025/PA.Mtp resmi dinyatakan berhasil sepenuhnya, setelah kedua pihak sepakat berdamai dan mencabut gugatan perceraian.

Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Martapura, M. Supian Noor, S.H., M.H., CTT., C.Med, yang berhasil membantu para pihak mencapai kesepakatan kekeluargaan.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk memperbaiki hubungan rumah tangga dan mengedepankan penyelesaian secara damai demi keberlangsungan keluarga.

“Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar. Kedua pihak menunjukkan iktikad baik untuk berdamai, sehingga perkara dapat selesai tanpa melanjutkan proses persidangan,” ujar M. Supian Noor.

Tampak dalam dokumentasi, kedua pihak telah menandatangani berita acara kesepakatan mediasi dan pencabutan gugatan di ruang mediasi Pengadilan Agama Martapura. Proses ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi dalam menyelesaikan sengketa keluarga secara cepat, murah, dan damai.

Pengadilan Agama Dorong Penyelesaian Damai

Pengadilan Agama Martapura terus mendorong para pihak untuk memilih jalur mediasi dalam perkara keluarga, terutama perceraian, guna meminimalisir dampak sosial, emosional, dan moral bagi keluarga dan anak.

Keberhasilan mediasi ini juga sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam memperkuat peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa non-litigasi.


Catatan Redaksi

Mediasi menjadi instrumen penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan keluarga. Keberhasilan proses ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pasangan lain yang menghadapi persoalan rumah tangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *