Jakarta, SpectrumBorneo.com – Kasus perampasan kendaraan oleh oknum debt collector kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai laporan masyarakat menunjukkan meningkatnya praktik pengambilan paksa kendaraan tanpa dasar hukum yang sah. Menyikapi fenomena tersebut, Divisi Propam Polri menegaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan pelanggaran pidana.
Dalam unggahan resmi Sahabat Propam, disampaikan bahwa penagih utang ataupun pihak leasing tidak diperbolehkan melakukan perampasan kendaraan secara sepihak. Penjelasan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tindakan pemaksaan atau intimidasi dalam proses penagihan hutang dapat dilaporkan sebagai tindak kejahatan.
Penagih Utang Tidak Berwenang Mengambil Kendaraan Tanpa Putusan Hakim
Propam Polri menekankan bahwa hubungan antara lembaga pembiayaan dengan konsumen diatur melalui mekanisme hukum yang jelas. Kendaraan yang dijaminkan dalam perjanjian fidusia tidak dapat diambil secara paksa tanpa putusan pengadilan. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi fidusia harus melalui proses hukum apabila terdapat keberatan dari debitur.
Dalam konteks tersebut, segala bentuk perampasan paksa yang dilakukan oleh penagih utang maupun pihak ketiga dianggap sebagai pelanggaran pidana yang dapat dijerat dengan pasal pemaksaan, perampasan, hingga tindak kekerasan.
Polri Mengimbau Masyarakat Melapor Jika Mengalami Pemaksaan
Melalui kampanye edukasi hukum, Polri mengajak masyarakat untuk melindungi hak kepemilikannya dan tidak takut melapor jika mengalami tindakan perampasan oleh pihak yang tidak berwenang. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110, mendatangi kantor polisi terdekat, atau melaporkan melalui aplikasi PRESISI.
“STOP PERAMPASAN PAKSA. Tanpa putusan hukum, itu pidana,” tegas pesan resmi Sahabat Propam.
Polri juga menegaskan bahwa aparat siap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban pemaksaan atau tindakan ilegal terkait objek jaminan fidusia.
Lonjakan Pengaduan Konsumen: Potret Buram Penagihan yang Tidak Beretika
Data dari berbagai lembaga perlindungan konsumen menunjukkan meningkatnya laporan mengenai debt collector yang melakukan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik saat mengambil kendaraan. Praktik ini dianggap mencoreng kredibilitas lembaga pembiayaan serta merugikan konsumen yang sebenarnya memiliki perlindungan hukum.
Pengamat hukum menyebut fenomena ini sebagai bukti bahwa sebagian pelaku penagihan tidak memahami atau mengabaikan aturan perundang-undangan tentang fidusia. Di sisi lain, sebagian masyarakat masih belum mengetahui hak-hak hukum yang mereka miliki sehingga mudah menjadi korban.
Kewajiban Leasing: Mengedepankan Proses Hukum, Bukan Pemaksaan
SpectrumBorneo.com mencatat bahwa lembaga pembiayaan semestinya menjalankan tata cara penyelesaian kredit macet melalui:
- Perundingan dan restrukturisasi
- Pemberitahuan resmi secara tertulis
- Permohonan eksekusi kepada pengadilan apabila debitur tidak kooperatif
Menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengambil paksa kendaraan tanpa prosedur hukum yang benar bertentangan dengan ketentuan fidusia dan dapat menyeret perusahaan pembiayaan ke ranah pidana.
Kesimpulan: Publik Harus Semakin Sadar Hukum
Polri berharap edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan hukum atas hak miliknya. Pengambilan kendaraan tanpa putusan pengadilan bukan hanya tindakan sewenang-wenang, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat.
SpectrumBorneo.com akan terus mengawal isu penagihan bermasalah dan memberikan informasi terbaru terkait upaya penegakan hukum di sektor pembiayaan dan perlindungan konsumen.






