
JAKARTA — SpectrumBorneo.com |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aturan baru terkait praktik penagihan utang di sektor keuangan. Lewat ketentuan POJK 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK kini memperketat tata cara penagihan, termasuk mewajibkan debt collector memiliki sertifikasi resmi dan melarang keras intimidasi maupun kekerasan dalam proses penagihan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan boleh menggunakan tenaga penagihan, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Pelaku usaha jasa keuangan bisa menggunakan debt collector, tapi wajib memastikan mereka tersertifikasi dan mematuhi etika penagihan,” tegas Friderica.
Penagihan Dibatasi — Tidak Boleh Mengintimidasi
Dalam kebijakan terbaru tersebut, OJK secara tegas melarang:
Ancaman, intimidasi, atau kekerasan
Penagihan kepada pihak selain debitur (istri, anak, keluarga, rekan kerja, tetangga)
Penagihan di luar alamat resmi konsumen
Penagihan di luar hari kerja (Senin–Sabtu)
Selain itu, proses penagihan wajib dilakukan dengan sopan, manusiawi, dan sesuai prosedur.
“Tidak boleh ada tekanan fisik maupun mental. Konsumen berhak diperlakukan dengan hormat,” ujar Friderica.
Sanksi Keras untuk yang Melanggar
OJK menegaskan bahwa perusahaan pemberi pinjaman bertanggung jawab penuh atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
Teguran
Denda administrasi
Pembekuan kegiatan usaha
Hingga pencabutan izin operasional
Langkah Besar Lindungi Konsumen
Aturan baru ini dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas sistem keuangan, memastikan perlindungan konsumen, serta menciptakan praktik penagihan yang lebih beradab dan transparan.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bagi para pelaku industri keuangan digital, pinjaman online (legal), leasing, hingga perbankan untuk memperketat tata kelola internal.
Konsumen Diimbau Laporkan Pelanggaran
OJK mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan praktik penagihan yang melanggar aturan, melalui layanan Kontak OJK 157 atau kanal resmi pengaduan lainnya.
TAGAR



