Beranda / Regional Kalimantan / Pemortalan Kebun PT. KNPI Diduga Langgar Putusan Pengadilan — Perusahaan Laporkan Kerugian Rp 5,58 Miliar dan Desak Penegakan Hukum di Perbatasan Kapuas–Barito Selatan

Pemortalan Kebun PT. KNPI Diduga Langgar Putusan Pengadilan — Perusahaan Laporkan Kerugian Rp 5,58 Miliar dan Desak Penegakan Hukum di Perbatasan Kapuas–Barito Selatan

SpectrumBorneo.com — Barito Selatan.
Ketenangan kawasan perbatasan Kabupaten Kapuas dan Barito Selatan kembali terusik. Aksi pemortalan dan pemasangan plang klaim sepihak di areal perkebunan PT. Kadira Nusa Permata Inti (PT. KNPI), tepatnya di Tampulang Estate, Desa Tampulang, memicu ketegangan yang dinilai telah melampaui batas hukum dan mengancam stabilitas investasi di wilayah tersebut.

Aksi tersebut dilakukan oleh sekelompok masyarakat dari Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas, dipimpin oleh seorang anggota DPRD aktif berinisial B, yang diketahui telah beberapa kali memimpin aksi serupa terhadap perusahaan. Berdasarkan dokumen resmi dan laporan lapangan, aksi pemortalan berlangsung sejak 19 Oktober 2025 hingga mencapai puncaknya pada 19 November 2025, dengan melibatkan sekitar 70 orang massa yang menutup total akses utama ke kebun.


Langgar Putusan Pengadilan, Perusahaan: “Kami Sudah Patuhi Hukum, Tapi Hak Kami Justru Dilanggar”

Dalam berita acara resmi bertanggal 24 November 2025, pihak PT. KNPI menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dijalankan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni dari Pengadilan Negeri Buntok dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun, meskipun telah ada amar putusan yang jelas membatasi klaim masyarakat Dadahup, aksi pemortalan dan sweeping tetap dilakukan. Manajemen menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap putusan hukum yang sah dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kepastian hukum di sektor investasi perkebunan.

“Kami menghormati keputusan pengadilan dan selalu membuka ruang dialog konstruktif dengan masyarakat. Tapi tindakan intimidasi, pemortalan, dan klaim sepihak adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan,”
tegas pihak manajemen PT. KNPI dalam pernyataan resminya.


6 Hari Operasi Lumpuh Total — Kerugian Capai Rp 5,58 Miliar

Akibat pemortalan dan penutupan akses jalan menuju kebun, seluruh kegiatan operasional Tampulang Estate terhenti selama 6 hari penuh (19–25 November 2025).
Berdasarkan perhitungan rinci dari perusahaan, total kerugian materiil yang dialami mencapai Rp 5.584.334.040,- (lima miliar lima ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat puluh rupiah).

Kerugian tersebut berasal dari terhentinya aktivitas penting, antara lain:

Pekerjaan land clearing dan parit;

Pembuatan tanggul dan drainase;

Upah tenaga kerja harian;

Aktivitas penanaman kelapa sawit dan lengas bibit.

Manajemen memperingatkan bahwa bila tindakan serupa terus berlanjut, potensi kerugian bisa membengkak, mengingat kegiatan yang dihentikan berada dalam fase krusial produktivitas jangka panjang.


Klaim Sungai dan Wilayah: “Masih Masuk Kapuas”, Tapi Bertentangan dengan Amar Putusan

Kelompok masyarakat Dadahup dalam aksinya mengklaim bahwa 9 dari 10 sungai di wilayah Tampulang merupakan milik wilayah administrasi Kapuas. Namun, putusan pengadilan menyatakan sebaliknya, menegaskan bahwa area tersebut secara hukum masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Barito Selatan.

Perusahaan menyebut klaim sepihak itu tidak memiliki dasar hukum yang sah, dan tindakan pemasangan plang serta penutupan jalan justru berpotensi mengganggu ketertiban umum serta stabilitas investasi di kawasan Food Estate Kapuas–Barito Selatan.


Spectrum Investigasi: Aksi Bermuatan Politis?

Dokumen internal perusahaan dan laporan lapangan menunjukkan bahwa tokoh utama aksi, anggota DPRD Kabupaten Kapuas berinisial B, diketahui mengirim surat politik ke elite partai tingkat pusat, termasuk menyebut akan “bersurat kepada Presiden melalui partai politiknya”.
Langkah ini memunculkan dugaan adanya muatan politis di balik aksi lapangan, yang semula diklaim sebagai “aksi masyarakat adat”.

Seorang sumber internal perusahaan menyebut, “Ini bukan lagi soal tanah atau batas wilayah, tapi sudah mengarah pada tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan menekan perusahaan untuk kepentingan tertentu.”


Desakan Tegas: Penegakan Hukum dan Perlindungan bagi Pelaku Investasi

Dalam pernyataannya, PT. KNPI mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan yang menghambat kegiatan ekonomi dan mengancam iklim investasi.
Manajemen juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi pelaku usaha yang telah bekerja sesuai hukum.

“Kami harap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Negara harus hadir, karena investasi yang sah dan sesuai aturan tidak boleh dipukul mundur oleh aksi sepihak,”
ujar perwakilan manajemen dalam keterangan tertulis yang diterima SpectrumBorneo.com.


Menanti Kepastian Hukum di Perbatasan Kapuas–Barito Selatan

Ketegangan antara masyarakat Dadahup dan PT. KNPI menjadi potret nyata bagaimana kaburnya batas administratif dan lemahnya kepastian hukum di wilayah perbatasan dua kabupaten bisa berujung pada konflik ekonomi dan sosial.
Perusahaan berharap situasi segera kondusif agar aktivitas kebun dapat kembali berjalan normal dan para pekerja harian dapat kembali bekerja tanpa intimidasi.

Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah dan aparat hukum, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden berbahaya bagi dunia investasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.


🟥 Editor Investigasi: Tim SpectrumBorneo.com | Wilayah Liputan: Kapuas – Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *