SPECTRUMBORNEO.COM – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025). KUHAP baru ini membawa sejumlah perubahan mendasar dibanding UU No. 8 Tahun 1981, khususnya terkait penguatan peran advokat dan perluasan kewenangan praperadilan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa KUHAP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi advokat untuk mendampingi klien sejak awal pemeriksaan. Berbeda dengan KUHAP lama, pendampingan advokat kini tidak terbatas hanya kepada tersangka yang statusnya sudah jelas secara hukum.
Advokat Tak Lagi Hanya “Duduk, Mencatat, dan Mendengarkan”
Dalam KUHAP lama, peran advokat ketika mendampingi klien selama pemeriksaan sangat terbatas. Advokat hanya berfungsi sebagai pengamat. Namun, KUHAP yang baru memberi ruang lebih besar: advokat dapat menyampaikan keberatan, dan keberatan tersebut wajib dicatat serta diakomodasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Habiburokhman bahkan menyebut bahwa posisi advokat kini dapat lebih aktif, “seperti dalam film-film Amerika Serikat yang bisa berdebat dengan penyidik dan membela klien.”
Selain itu, dalam situasi di mana penyidik melakukan tindakan intimidatif atau mengajukan pertanyaan menjebak kepada tersangka, keluarga, atau saksi, advokat dapat langsung menyatakan keberatan yang juga wajib dituangkan dalam BAP.
Penguatan Hak-Hak Advokat dalam KUHAP Baru
Beberapa ketentuan penting yang memperkuat posisi advokat antara lain:
Hak Imunitas (Pasal 149 ayat (2))
Akses terhadap bukti (Pasal 150 huruf j)
Hak mendapatkan salinan BAP (Pasal 153)
Hak tersangka untuk berkomunikasi dengan advokat dan keluarga (Pasal 142 huruf m)
Hak mengirim dan menerima surat dari/ke keluarga atau penasihat hukum
Advokat dapat mendampingi bukan hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban
Pengaturan baru ini dinilai sebagai lompatan besar dalam menjamin hak-hak tersangka dan memperkuat sistem peradilan pidana agar lebih seimbang.
Praperadilan: Dari Sempit Menjadi Lebih Luas
KUHAP lama membatasi praperadilan hanya untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan. Namun KUHAP baru memperluas cakupan praperadilan sehingga masyarakat dapat menguji lebih banyak tindakan aparat penegak hukum, termasuk:
sah atau tidaknya upaya paksa,
penghentian penyidikan atau penuntutan,
penyitaan, penggeledahan, dan tindakan pro justitia lainnya.
Perluasan ini dinilai lebih progresif karena memberikan mekanisme kontrol yang lebih kuat terhadap kewenangan penyidik serta jaksa, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.
Perubahan yang Dinilai Positif
Sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa KUHAP baru membawa semangat modernisasi dan perlindungan lebih besar terhadap hak asasi manusia. Dengan hadirnya peran advokat yang lebih aktif sejak tahap awal pemeriksaan, proses penegakan hukum diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Dari Redaksi SpectrumBorneo.com
Bagi pihak-pihak yang ingin memberikan klarifikasi, sanggahan, atau tanggapan, dapat menghubungi redaksi melalui email resmi kami:
📧 redaksi@spectrumborneo.com





