
SpectrumBorneo.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian menimbulkan beragam penafsiran di masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa seluruh anggota Polri otomatis tidak boleh lagi berada pada jabatan apa pun di luar Polri. Namun, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penegasan bahwa putusan MK sifatnya final dan mengikat, tetapi tidak menutup seluruh ruang penugasan anggota Polri selama jabatan tersebut masih berkaitan dengan tugas kepolisian dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa larangan dalam putusan MK harus dibaca secara tepat sesuai konteks norma. MK melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti jabatan struktural ASN murni atau jabatan politik. Namun, beberapa penugasan masih diperbolehkan karena secara hukum termasuk tugas kepolisian.
“Menurut undang-undang kepolisian, memang dilarang jika tidak berkaitan. Tapi jika berkaitan, itu diperbolehkan dan diatur dalam Undang-Undang ASN. Ada PP-nya juga, meski saya lupa nomornya,” ujar Choirul Anam kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Penjelasan Hukum: Putusan MK Final, Tetapi Tidak Menutup Semua Penugasan
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil yang tidak memiliki hubungan dengan fungsi kepolisian. Namun, putusan tersebut tidak secara otomatis menghapus ketentuan dalam UU ASN, UU Kepolisian, UU BNPT, maupun aturan sektoral yang membolehkan penugasan anggota Polri pada jabatan yang memiliki unsur keamanan dan penegakan hukum.
Dengan demikian, jabatan seperti:
Direktur Penegakan Hukum di Kementerian Perhubungan
Jabatan strategis di BNPT, BNN, atau lembaga keamanan lainnya
Penugasan teknis terkait keamanan nasional
masih dapat diduduki oleh anggota Polri aktif selama jabatan tersebut sesuai dengan mandat keamanan, bukan jabatan administratif sipil murni.
Mengapa Penafsiran Ini Penting?
Sejumlah kebingungan publik muncul setelah banyak pemberitaan menyebut polisi aktif sepenuhnya dilarang menduduki jabatan sipil. Kompolnas mengingatkan bahwa yang dilarang adalah jabatan yang tidak berkaitan dengan fungsi Polri, seperti:
Kepala dinas teknis di pemerintahan daerah
Pejabat struktural ASN murni
Jabatan politik (kecuali telah mengundurkan diri dari Polri)
Anam menegaskan bahwa penugasan yang berkaitan dengan keamanan negara bukanlah “jabatan sipil” dalam pengertian yang dilarang MK.
Arah Kebijakan ke Depan
Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah dan Polri disebut perlu melakukan penyesuaian regulasi agar tidak terjadi multitafsir. Langkah harmonisasi antara UU Kepolisian, UU ASN, dan aturan teknis lainnya juga diperlukan.
Kompolnas mendorong agar seluruh penugasan anggota Polri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip profesionalisme Polri.



