Beranda / Nusantara / Skandal Kuota Haji: Mantan Menteri Agama Yaqut Kini Berstatus Tahanan KPK

Skandal Kuota Haji: Mantan Menteri Agama Yaqut Kini Berstatus Tahanan KPK

Jakarta, SpectrumBorneo.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada 9 Januari 2026. Kasus ini menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan ratusan ribu jemaah Indonesia setiap tahunnya.

Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Yaqut terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dikawal oleh sejumlah penyidik menuju kendaraan tahanan.

Awal Mula Penyidikan Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji untuk periode 2023–2024 di Kementerian Agama.

Dalam perkembangan penyidikan, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa perkiraan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring dengan proses penyidikan tersebut, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Beberapa nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang merupakan staf Yaqut
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Penetapan Tersangka oleh KPK

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, yaitu:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Upaya Praperadilan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Meski demikian, proses penyidikan perkara tetap berjalan hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Bantahan dari Yaqut

Saat menuju mobil tahanan, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang terkait perkara kuota haji yang sedang ditangani KPK.

Ia menyebut seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan demi kepentingan keselamatan dan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah haji,” ujar Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Menjadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah umat Islam yang setiap tahun melibatkan ratusan ribu jemaah Indonesia.

Publik kini menantikan proses hukum selanjutnya di pengadilan guna mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut, termasuk apakah benar terdapat kerugian negara yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *