Beranda / Regional Kalimantan / “THR ASN Barito Selatan Diduga Belum Dibayar, Kritik Pegawai Berujung Tekanan: Hak Dipertanyakan, Suara Diredam?”

“THR ASN Barito Selatan Diduga Belum Dibayar, Kritik Pegawai Berujung Tekanan: Hak Dipertanyakan, Suara Diredam?”

BARITO SELATAN, KALTENG, SpectrumBorneo.com — Dugaan keterlambatan bahkan belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, hingga CPNS di Kabupaten Barito Selatan kini berkembang menjadi isu serius yang melampaui persoalan administratif. Keluhan yang awalnya muncul di ruang publik—khususnya media sosial—justru disebut berujung pada pemanggilan internal hingga ancaman mutasi dan pemberhentian bagi pegawai yang dinilai “terlalu vokal”.

Informasi yang dihimpun SpectrumBorneo.com dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sejumlah ASN dan tenaga non-ASN mengaku belum menerima hak THR mereka hingga melewati momentum Hari Raya. Dalam kondisi tersebut, sebagian pegawai menyalurkan aspirasi melalui media sosial, yang dianggap sebagai satu-satunya ruang tersisa ketika jalur formal dinilai tidak memberikan kepastian.

Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, beberapa di antaranya mengaku justru dipanggil oleh pihak internal pemerintah daerah. Bahkan, muncul kabar adanya tekanan psikologis berupa peringatan hingga ancaman pemindahan tugas (mutasi) dan pemberhentian bagi mereka yang menyuarakan kritik.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa:

“Kami hanya menanyakan hak kami. Tapi responsnya bukan penjelasan, malah pemanggilan. Ada rasa takut jika terus bersuara.”

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah kritik pegawai terhadap hak normatif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran loyalitas, atau justru merupakan bagian dari kontrol internal dalam tata kelola pemerintahan yang sehat?

THR adalah Hak, Bukan Kebijakan Diskresioner

Secara normatif, pemberian THR bagi ASN diatur setiap tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta petunjuk teknis lainnya. Prinsip dasarnya jelas: THR merupakan hak yang wajib dibayarkan oleh negara kepada aparatur, bukan bentuk hadiah atau kebijakan opsional.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, keterlambatan atau tidak dibayarkannya hak tanpa penjelasan transparan berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas:

  • Kepastian hukum
  • Keterbukaan
  • Akuntabilitas

Lebih jauh, jika benar terdapat tekanan terhadap pegawai yang menyampaikan keluhan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menempatkan profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas sebagai pilar utama—bukan loyalitas yang membungkam kritik.

Fenomena Membungkam Kritik: Ancaman bagi Good Governance

Perkembangan isu ini menunjukkan adanya potensi pergeseran pola relasi antara birokrasi dan kritik internal. Dalam sistem pemerintahan modern, kritik bukanlah ancaman, melainkan instrumen korektif untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Namun yang terjadi di Barito Selatan—jika seluruh informasi ini terkonfirmasi—justru menunjukkan gejala sebaliknya:

  • Kritik dianggap pelanggaran
  • Aspirasi dipersepsikan sebagai ancaman
  • Transparansi digantikan dengan tekanan

Kondisi ini berisiko menciptakan budaya birokrasi yang tertutup dan defensif, yang pada akhirnya merugikan publik.

Minimnya Klarifikasi Resmi

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi yang komprehensif dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terkait:

  1. Status pencairan THR ASN dan honorer
  2. Alasan keterlambatan (jika terjadi)
  3. Klarifikasi terkait dugaan pemanggilan dan tekanan terhadap pegawai

Ketiadaan penjelasan ini justru memperluas ruang spekulasi dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Masalah Administratif yang Berubah Menjadi Krisis Kepercayaan

Apa yang awalnya tampak sebagai persoalan teknis anggaran kini berkembang menjadi krisis kepercayaan. Hal ini terjadi karena:

  • Tidak adanya komunikasi publik yang transparan
  • Respons represif terhadap kritik
  • Tidak adanya kepastian waktu penyelesaian

Dalam konteks ini, persoalan THR tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi indikator kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Keterlambatan pembayaran THR mungkin dapat dimaklumi jika disertai penjelasan yang jujur dan terbuka. Namun, ketika keterlambatan itu dibarengi dengan dugaan pembungkaman suara, maka persoalannya berubah menjadi lebih serius: menyangkut hak, keadilan, dan arah demokrasi birokrasi.

Publik kini menanti jawaban sederhana namun krusial dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan:
Apakah kritik akan didengar sebagai masukan, atau justru dianggap sebagai ancaman yang harus dibungkam?

“Ketika Hak Ditunda, dan Suara Ditekan: Birokrasi di Persimpangan Integritas”

THR adalah hak. Itu prinsip dasar yang tidak boleh ditawar. Namun yang lebih mendasar dari itu adalah bagaimana kekuasaan merespons kritik.

Barito Selatan hari ini menghadapi ujian bukan hanya soal anggaran, tetapi soal integritas. Sebab pemerintahan yang sehat tidak alergi terhadap kritik—ia tumbuh dari kritik.

Ketika pegawai yang menuntut hak justru dipanggil, diingatkan, bahkan diancam, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arah moral birokrasi itu sendiri.

Transparansi bukan pilihan. Ia kewajiban.
Dan kritik bukan musuh. Ia adalah cermin.

Jika cermin itu dipecahkan, bukan bayangan yang hilang—melainkan kesadaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *