JAKARTA, SpectrumBorneo.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, mengungkap adanya dugaan pelanggaran etik ganda. Selain perkara penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya mencuat, dalam proses sidang etik juga terungkap dugaan penyimpangan seksual.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai pelaksanaan sidang etik di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Menurut keterangan resmi, dugaan perbuatan asusila tersebut merupakan bagian dari pelanggaran kode etik profesi dan tidak berkaitan langsung dengan temuan koper berisi narkoba yang sebelumnya ramai diberitakan.
Ranah Etik dan Pidana Berbeda
Dalam sistem hukum internal Polri, pelanggaran etik diproses melalui mekanisme KKEP yang berfokus pada pelanggaran disiplin dan kehormatan profesi. Sementara itu, dugaan tindak pidana tetap diproses melalui jalur peradilan umum.
Pakar hukum menilai pentingnya pemisahan dua ranah tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dalam konstruksi perkara. Ranah etik menilai kelayakan moral dan profesional seorang anggota Polri, sedangkan ranah pidana menguji unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat penegak hukum. Transparansi dalam proses sidang etik dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini diturunkan, belum disampaikan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan seksual yang dimaksud. Proses sidang etik masih berlangsung dan keputusan akhir akan menentukan sanksi yang dijatuhkan, mulai dari sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apabila terbukti melanggar berat.
SpectrumBorneo.com akan terus memantau perkembangan sidang etik ini dan dampaknya terhadap proses hukum lanjutan.






