Beranda / Regional Kalimantan / Tergugat Mangkir dari Sidang PN Pelaihari, Kuasa Hukum PT PKIS: “Ini Bentuk Pengabaian Proses Hukum”

Tergugat Mangkir dari Sidang PN Pelaihari, Kuasa Hukum PT PKIS: “Ini Bentuk Pengabaian Proses Hukum”

SpectrumBorneo.com — Pelaihari, Kalsel.
Sidang perkara sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara PT. Pola Kahuripan Inti Sawit (PT. PKIS) melawan tergugat Darna di Pengadilan Negeri Pelaihari kembali menjadi sorotan publik.

Dalam persidangan yang digelar Kamis, 5 Maret 2026, pihak tergugat tidak menghadiri persidangan, meskipun sebelumnya telah dilakukan pemanggilan resmi oleh pengadilan.

Ketidakhadiran tersebut menjadi perhatian dalam jalannya proses hukum, karena menurut hukum acara perdata Indonesia, pihak yang telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir tanpa alasan yang sah dapat menghadapi konsekuensi hukum berupa pemeriksaan perkara tanpa kehadirannya.

Kuasa Hukum PT PKIS: Sikap Tergugat Tidak Menghormati Proses Peradilan

Kuasa hukum PT PKIS, M. Supian Noor, SH., MH., menyampaikan bahwa ketidakhadiran tergugat dalam sidang tersebut menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, pengadilan telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk hadir dan menyampaikan pembelaannya secara terbuka di hadapan majelis hakim.

“Sidang hari ini, Kamis 5 Maret 2026, tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dilakukan pemanggilan secara resmi oleh pengadilan. Dalam perspektif hukum acara perdata, sikap seperti ini dapat dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses peradilan,” ujar M. Supian Noor, SH., MH. kepada awak media.

Ia menegaskan bahwa sistem peradilan memberikan ruang yang sama bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, bantahan, maupun pembuktian secara adil.

“Pengadilan adalah forum yang sah untuk menyelesaikan sengketa secara beradab dan berdasarkan hukum. Apabila pihak tergugat memilih tidak hadir, maka secara yuridis pengadilan tetap dapat melanjutkan proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tambahnya.

Potensi Putusan Verstek Jika Ketidakhadiran Berlanjut

Secara yuridis, apabila tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tetap tidak hadir, maka majelis hakim memiliki kewenangan untuk:

  • melanjutkan pemeriksaan perkara, dan
  • menjatuhkan putusan verstek sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat karena dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri di persidangan.

Kuasa hukum PT PKIS menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Prinsip kami sederhana: sengketa ini harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah agar tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” jelas M. Supian Noor.

Sengketa Lahan Sawit Jadi Sorotan Publik

Perkara ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut telah dikelola sejak tahun 2002 oleh pihak penggugat.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Pelaihari, penggugat menyatakan bahwa lahan tersebut telah:

  • diperoleh melalui proses pembebasan lahan,
  • dikuasai dan dikelola secara nyata, serta
  • dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan sawit selama bertahun-tahun.

Dengan tidak hadirnya tergugat dalam sidang perdana tersebut, publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari perkara yang berpotensi menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa lahan perkebunan di wilayah Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dijadwalkan akan melanjutkan tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh pengadilan.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *