Beranda / Nusantara / Terganggu Suara, Nyawa Melayang: Penembakan Burung Hantu Manguni di NTT Tuai Kecaman dan Alarm Perlindungan Satwa

Terganggu Suara, Nyawa Melayang: Penembakan Burung Hantu Manguni di NTT Tuai Kecaman dan Alarm Perlindungan Satwa

SpectrumBorneo.com — Sebuah video yang beredar luas di media sosial memicu gelombang kecaman publik setelah memperlihatkan pengakuan seorang perempuan yang menembak mati burung hantu manguni hanya karena suaranya dianggap mengganggu waktu tidur. Peristiwa yang disebut terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur ini kembali menyorot rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap perlindungan satwa liar, khususnya jenis satwa yang telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi negara.

Dalam narasi yang beredar, burung hantu tersebut ditembak tepat di bagian kepala hingga mati. Tindakan itu sontak menuai reaksi keras warganet, aktivis lingkungan, hingga pemerhati konservasi satwa. Publik menilai perbuatan tersebut tidak hanya kejam, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati.

Satwa Dilindungi, Bukan Hama

Burung hantu manguni—yang secara ekologis berperan penting sebagai pengendali populasi hama—merupakan bagian dari keanekaragaman hayati Indonesia yang dilindungi. Keberadaannya justru membantu keseimbangan ekosistem, terutama di wilayah permukiman dan pertanian. Menghilangkan satu individu manguni berarti turut merusak rantai ekologis yang selama ini bekerja alami.

Pakar konservasi menegaskan bahwa konflik antara manusia dan satwa liar tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Gangguan suara atau kehadiran satwa di sekitar permukiman seharusnya direspons melalui pendekatan mitigasi, relokasi oleh pihak berwenang, atau edukasi lingkungan—bukan tindakan sepihak yang berujung pada kematian satwa.

Dorongan Penegakan Hukum

Viralnya video tersebut mendorong desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Penembakan satwa dilindungi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, hingga memperniagakan satwa dilindungi. Ancaman sanksinya tidak ringan, berupa pidana penjara dan denda.

Langkah penegakan hukum dinilai penting, bukan semata untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai efek jera dan pesan kuat kepada masyarakat bahwa perlindungan satwa adalah kewajiban bersama.

Edukasi Publik Jadi Kunci

Kasus ini membuka kembali diskusi publik tentang urgensi edukasi lingkungan. Minimnya pemahaman terhadap status satwa dilindungi kerap menjadi pemicu tindakan melawan hukum. Pemerintah daerah, aparat, dan lembaga pendidikan didorong untuk lebih aktif menyosialisasikan aturan konservasi serta cara hidup berdampingan dengan satwa liar secara aman dan manusiawi.

Konservasi tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan masyarakat. Perlindungan satwa bukan hanya urusan negara, melainkan tanggung jawab kolektif demi menjaga warisan alam bagi generasi mendatang.

Peristiwa penembakan burung hantu manguni ini menjadi pengingat keras: ketidaknyamanan sesaat tidak dapat dijadikan alasan untuk merenggut nyawa satwa dilindungi. Hukum, etika, dan nurani publik kini diuji—apakah tragedi serupa akan terus berulang, atau justru menjadi titik balik kesadaran bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *