AKP Deky Jonathan Sasiang Diduga Terima Aliran Dana Jaringan Narkotika Ishak dkk, Penyidik Telusuri Dugaan Pencucian Uang dan Keterlibatan Oknum Aparat
JAKARTA, SpectrumBorneo.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika jaringan bandar besar di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (18/5/2026) oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dalam video yang beredar melalui kanal resmi Dittipidnarkoba Bareskrim, AKP Deky tampak digiring menuju kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat aparat berpakaian hitam.
Peristiwa itu menyita perhatian publik karena disebut berlangsung bertepatan dengan hari ketika AKP Deky resmi menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa mantan perwira tersebut diduga menerima aliran dana hasil bisnis narkotika dari jaringan Ishak dkk yang beroperasi di Kutai Barat.
“Yang bersangkutan diduga tidak hanya menerima aliran dana, tetapi juga berperan aktif sebagai pelindung atau beking operasional jaringan narkotika tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan melalui unggahan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sindikat narkoba besar yang sebelumnya dibongkar jajaran Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Namun dalam perkembangan penyidikan, perkara tersebut kemudian diambil alih Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sejak 12 Mei 2026 setelah ditemukan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Penyidik menduga AKP Deky memiliki peran strategis dalam memastikan operasional jaringan narkoba berjalan aman di wilayah hukumnya. Dugaan itu kini menjadi fokus utama pengembangan perkara.
Terancam Jerat Berlapis: Narkotika hingga TPPU
Dalam perspektif hukum pidana, perkara ini dinilai berpotensi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika terbukti menerima, menyimpan, menyamarkan, atau menikmati hasil kejahatan narkotika, tersangka dapat dijerat dengan ketentuan TPPU yang ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara serta perampasan aset hasil tindak pidana.
Selain itu, dugaan keterlibatan aparat aktif maupun mantan aparat dalam melindungi jaringan narkoba dipandang sebagai ancaman serius terhadap integritas institusi penegak hukum.
Sejumlah pengamat hukum pidana menilai pengusutan perkara seperti ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus menelusuri seluruh rantai jaringan, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut.
Tamparan Keras bagi Institusi Penegak Hukum
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian di tengah gencarnya kampanye pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan secara nasional. Dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis narkoba dinilai bukan hanya merusak citra penegakan hukum, tetapi juga memperkuat ekosistem kejahatan terorganisir.
Publik kini menanti keseriusan Bareskrim Polri untuk membuka perkara ini secara transparan, profesional, dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang selama ini diduga turut menikmati keuntungan dari bisnis haram tersebut.
Bareskrim memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara jaringan narkotika Kutai Barat tersebut.
SpectrumBorneo.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik mafia narkotika.






