Alat Berat Diduga Mundur Tanpa Mengetahui Keberadaan Korban, Warga Soroti Aspek Keselamatan Kerja di Lokasi
KABUPATEN BANJAR, SpectrumBorneo.com – Kecelakaan tragis terjadi di kawasan Desa Lawahan atau Tambak Babi, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Sabtu siang (23/05/2026). Sebuah alat berat jenis grader yang tengah beroperasi diduga menabrak sejumlah warga perempuan yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan dan sejumlah rekaman video pascakejadian, insiden tersebut menyebabkan tiga orang dilaporkan meninggal dunia di tempat akibat mengalami luka berat dan pendarahan hebat. Sementara satu korban lainnya dikabarkan dalam kondisi kritis dan telah dilarikan ke RSUD Idaman Banjarbaru guna mendapatkan penanganan medis intensif.
Suasana duka dan kepanikan tampak menyelimuti lokasi kejadian. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat warga berkumpul di sekitar area jalan tanah tempat alat berat beroperasi. Beberapa korban tampak telah dievakuasi sementara menunggu penanganan lebih lanjut dari aparat dan petugas medis.
Warga di sekitar lokasi menduga kecelakaan terjadi saat grader bergerak mundur tanpa mengetahui keberadaan para korban di belakang kendaraan berat tersebut. Dugaan sementara, minimnya pengawasan area kerja dan tidak adanya sistem pengamanan keselamatan menjadi faktor yang memicu terjadinya tragedi nahas itu.
“Katanya alat berat mundur, mungkin operator tidak melihat ada warga di belakang,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas lengkap para korban maupun kronologi pasti insiden tersebut. Aparat kepolisian dikabarkan masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di lapangan.
Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat terkait standar keselamatan operasional alat berat, khususnya di area terbuka yang masih dilalui warga. Penggunaan kendaraan berat di kawasan aktivitas masyarakat dinilai harus disertai pengawasan ketat, petugas pengarah lapangan (flagman), serta sistem peringatan guna mencegah jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, aspek tanggung jawab operator maupun pihak pelaksana pekerjaan juga diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Jika ditemukan unsur kelalaian, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
SpectrumBorneo.com masih berupaya menghimpun konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, pemerintah desa, maupun pihak pelaksana pekerjaan terkait tragedi tersebut.






