PN Pelaihari Nyatakan Tergugat Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Objek Sengketa Sah Milik Perusahaan
Pelaihari, SpectrumBorneo.com — Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit antara PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) melawan Sdr. Darna memasuki babak baru setelah putusan Pengadilan Negeri Pelaihari kini resmi berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde / Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sejak 22 Mei 2026.
Perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pli tersebut sebelumnya diputus secara verstek pada Jumat, 8 Mei 2026, setelah tergugat berulang kali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Amar Putusan: Tergugat Dinyatakan Lakukan PMH
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:
- tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- gugatan penggugat dikabulkan sebagian secara verstek;
- tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- lahan sengketa seluas ±23 hektar dinyatakan sebagai bagian dari areal perkebunan sah milik PT PKIS;
- tergugat dihukum menghentikan seluruh aktivitas penguasaan, pengelolaan, dan pemanenan;
- tergugat diwajibkan mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas legalitas penguasaan PT PKIS atas areal perkebunan yang disengketakan.
Objek Sengketa Masuk IUP Sah PT PKIS
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa objek sengketa merupakan bagian dari areal perkebunan yang berada dalam:
Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2003
tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT PKIS dengan total luas sekitar 7.550 hektar.
Hal tersebut juga diperkuat dengan:
- riwayat pembebasan lahan,
- dokumen perusahaan,
- serta penguasaan fisik dan aktivitas perkebunan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Tergugat Empat Kali Mangkir Persidangan
Sebelum putusan dijatuhkan, tergugat diketahui tidak pernah hadir dalam berbagai agenda penting, termasuk:
- sidang pemeriksaan,
- pembuktian,
- hingga Pemeriksaan Setempat (PS).
Padahal pemanggilan telah dilakukan secara resmi dan patut oleh pengadilan.
Dalam hukum acara perdata, kondisi tersebut menjadi dasar bagi hakim menjatuhkan:
putusan verstek
atau putusan tanpa kehadiran tergugat.
Pemeriksaan Setempat Ungkap Kronologi Sengketa
Dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi kebun, saksi batas Sdr. Mudin menerangkan bahwa:
- PT PKIS telah melakukan pembebasan lahan sejak tahun 2002;
- land clearing dimulai tahun 2003;
- aktivitas pemanenan berlangsung tanpa gangguan hingga 2020;
- konflik mulai muncul saat masa Covid-19 ketika tergugat mulai mengklaim, memagar, dan memanen buah sawit di lokasi sengketa.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi perusahaan:
- Sdr. Johan
- Sdr. Sugian
yang menyatakan adanya aktivitas penguasaan dan pemanenan tanpa hak.
Agenda PS juga dikawal aparat Polsek Kintap untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Eksekusi
Dengan perkara yang kini telah BHT, kuasa hukum PT PKIS dari:
Lawfirm ADV SPN & REKAN
menyatakan akan segera menindaklanjuti putusan melalui:
permohonan penetapan dan eksekusi putusan,
termasuk:
- pengosongan objek sengketa,
- penyerahan lahan kepada perusahaan,
- serta pelaksanaan amar putusan lainnya.
Langkah tersebut ditempuh agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar memiliki kekuatan nyata di lapangan.
Potensi Langkah Pidana Mulai Dikaji
Selain jalur perdata, pihak kuasa hukum juga tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum pidana terkait dugaan:
- pemagaran lahan kebun tanpa hak,
- pencurian buah kelapa sawit,
- penguasaan lahan secara melawan hukum,
- serta penghalangan aktivitas perusahaan dalam melakukan pemanenan.
Analisis Yuridis: Pasal yang Berpotensi Diterapkan
Beberapa ketentuan hukum yang dinilai relevan antara lain:
Pasal 479 KUHP 2023
tentang pencurian hasil kebun.
Ancaman:
- pidana penjara maksimal 5 tahun,
- dan/atau denda kategori V.
Pasal 385 KUHP
terkait penguasaan tanah tanpa hak.
Ancaman:
- pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 107 UU Perkebunan
mengatur larangan:
- mengganggu usaha perkebunan,
- menghalangi aktivitas usaha,
- atau menggunakan lahan perkebunan tanpa hak.
Ancaman:
- pidana penjara maksimal 4 tahun,
- dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Putusan Incracht Dinilai Perkuat Posisi Hukum Perusahaan
Para pengamat hukum menilai status perkara yang telah incracht menjadi faktor penting karena:
- menguatkan legal standing perusahaan;
- memperjelas status hukum objek sengketa;
- serta dapat menjadi alat bukti penting dalam proses hukum lanjutan.
Meski demikian, proses pidana tetap harus dibuktikan secara tersendiri melalui:
- penyelidikan,
- penyidikan,
- alat bukti pidana,
- dan putusan pengadilan pidana.
Asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati.
Catatan Redaksi: Sengketa Sawit dan Kepastian Hukum
Perkara ini menjadi contoh bagaimana konflik perkebunan modern tidak lagi hanya berkaitan dengan sengketa tanah, tetapi juga menyangkut:
- penguasaan fisik lahan,
- pengambilan hasil produksi,
- hingga potensi gangguan terhadap aktivitas usaha.
Dengan putusan yang kini telah berkekuatan hukum tetap, publik akan menanti bagaimana proses:
- eksekusi putusan,
- penegakan hukum lanjutan,
- serta penyelesaian konflik di lapangan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum.
SpectrumBorneo.com Akan Terus Mengawal
SpectrumBorneo.com akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk:
- proses eksekusi,
- dinamika hukum lanjutan,
- serta potensi langkah pidana berikutnya.
Sebagai media yang menjunjung jurnalisme hukum dan investigasi, SpectrumBorneo.com berkomitmen menghadirkan informasi yang: ✔ akurat
✔ berbasis fakta
✔ serta edukatif dan berimbang bagi masyarakat.






