Beranda / Regional Kalimantan / Kadisdikbud HSU Akui Setor Rp285 Juta ke Eks Kajari, Sidang Tipikor Banjarmasin Kupas Dugaan Gratifikasi dan Pengamanan Proyek

Kadisdikbud HSU Akui Setor Rp285 Juta ke Eks Kajari, Sidang Tipikor Banjarmasin Kupas Dugaan Gratifikasi dan Pengamanan Proyek

Pemberian Uang Disebut Dilakukan Bertahap untuk Pengamanan Program hingga Permintaan “ke Kajati”, Terdakwa Bantah Terima Fasilitas Hotel

BANJARMASIN, SpectrumBorneo.com – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, kembali membuka fakta-fakta yang menyita perhatian publik Kalimantan Selatan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten HSU, Rahman Heriadi, mengaku pernah menyerahkan uang dengan total Rp285 juta kepada terdakwa melalui mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis.

Selain Rahman Heriadi, sidang juga menghadirkan Kasi PAUD dan Sarpras Disdikbud HSU Dwi Yanto, pemilik CV Dwijaya Multisarana Yusuf, serta seorang saksi lainnya bernama Ria.

Baca Juga :  “Dugaan ‘Dagang Perkara’ Guncang Kejari HSU: OTT KPK Seret Mantan Kajari dan Dua Kasi ke Meja Hijau”

Di hadapan majelis hakim, Rahman menjelaskan bahwa komunikasi awal dengan terdakwa bermula dari permohonan pendampingan hukum terhadap program pemberian makanan tambahan gratis bagi anak PAUD tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Namun dalam perkembangannya, pembahasan disebut merembet pada aspek teknis pengadaan, khususnya terkait jenis susu yang digunakan serta nilai anggaran program yang dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Terdakwa sempat menyoroti harga pengadaan yang dianggap mahal dan mengarah pada dugaan mark up yang dapat masuk ranah pidana khusus,” ungkap saksi dalam persidangan.

Rahman kemudian menguraikan adanya beberapa tahap penyerahan uang. Pertama, sebesar Rp120 juta yang disebut berkaitan dengan penyelesaian laporan pengaduan (Lapdu) terhadap program makanan tambahan gratis di sekolah-sekolah.

Baca Juga :  Pledoi Dramatis di Sidang Tipikor: Kuasa Hukum Noor Muhammad Bongkar Dugaan Kekeliruan Konstruksi Perkara Proyek Jembatan Tapin

Selanjutnya, saksi mengaku kembali menyerahkan uang Rp15 juta yang disebut sebagai bantuan biaya perjalanan terdakwa ke luar daerah.

Tak berhenti di situ, Rahman juga menyebut adanya penyerahan uang senilai Rp150 juta yang menurut keterangannya diminta untuk kepentingan “ke Kajati”.

Selain uang tunai, saksi mengaku beberapa kali membayarkan biaya hotel terdakwa ketika melaksanakan kegiatan di luar daerah.

Namun di hadapan majelis hakim, Albertinus membantah pernah menerima fasilitas hotel maupun pembayaran penginapan dari pihak Disdikbud HSU.

“Saya membayar hotel menggunakan uang pribadi dan tidak pernah meminta ataupun menerima pembayaran dari saksi,” tegas terdakwa di ruang sidang.

Meski demikian, Rahman Heriadi tetap bersikukuh bahwa seluruh pemberian uang dan fasilitas tersebut benar terjadi sebagaimana keterangannya di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Tiga Nyawa Melayang di PIT Tambang PT MUTU: Polisi Selidiki Penyebab Kematian, Sorotan Tajam Keselamatan dan Pengawasan Tambang

Persidangan diperkirakan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan sejumlah saksi lain guna mendalami konstruksi perkara, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pemberian uang, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya menghebohkan publik karena menyeret aparat penegak hukum aktif dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan dalam waktu dekat untuk mendalami fakta-fakta yang mulai mengarah pada dugaan pola pengamanan proyek dan relasi transaksional di balik pendampingan hukum program pemerintah daerah.

(Redaksi SpectrumBorneo.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *