Beranda / Regional Kalimantan / “Dugaan ‘Dagang Perkara’ Guncang Kejari HSU: OTT KPK Seret Mantan Kajari dan Dua Kasi ke Meja Hijau”

“Dugaan ‘Dagang Perkara’ Guncang Kejari HSU: OTT KPK Seret Mantan Kajari dan Dua Kasi ke Meja Hijau”

Jaksa KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Sistematis terhadap Kepala Dinas dan Rekanan Proyek, 57 Saksi Disiapkan untuk Mengurai Aliran Dana dan Penyalahgunaan Wewenang

BANJARMASIN, SpectrumBorneo.com — Persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, memasuki babak krusial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut tidak sekadar membuka perkara pidana korupsi biasa, tetapi mulai menyingkap dugaan praktik “dagang perkara” yang disebut melibatkan aparat penegak hukum di internal Kejari HSU.

Selain Albertinus, dua pejabat lain yang turut duduk di kursi terdakwa yakni mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto dan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.

Ketiganya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 lalu di lingkungan Kejari HSU, Amuntai, Kalimantan Selatan.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang kepada kepala dinas maupun rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara hukum.

Jaksa menyebut modus tersebut dilakukan melalui tekanan dan ancaman proses hukum terhadap pihak-pihak tertentu apabila tidak menyerahkan uang yang diminta.

“Para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Dugaan Pemerasan Jabatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Dalam konstruksi dakwaan, praktik yang diduga dijalankan para terdakwa disebut menyasar sejumlah instansi strategis di Kabupaten Hulu Sungai Utara, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR hingga RSUD.

Baca Juga :  Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diciduk Bareskrim, Dugaan TPPU dan Beking Bandar Narkoba Guncang Institusi

Fakta persidangan juga memunculkan istilah “blibiis-blibisan” yang diduga merujuk pada praktik transaksional penanganan perkara di lingkungan penegakan hukum.

Secara yuridis, apabila dakwaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak hanya masuk kategori gratifikasi, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan pemerasan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Albertinus disebut diduga menerima aliran dana sedikitnya lebih dari Rp1 miliar selama menjabat sebagai Kajari HSU.

Sementara itu, Asis Budianto dan Tri Taruna diduga berperan sebagai perantara sekaligus turut menerima uang dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap penanganan perkara.

Dijerat Pasal Berlapis

JPU KPK menjerat para terdakwa dengan pasal kumulatif:

  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor,
  • Pasal 12 huruf f UU Tipikor,
  • Pasal 12 huruf b UU Tipikor,
  • juncto Pasal 18 UU Tipikor,
  • serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Baca Juga :  Jeratan Baru bagi Rentenir: Pasal 273 dan 335 KUHP 2026 Bisa Pidanakan Penagihan Ilegal, Keluarga Debitur Tak Boleh Diteror

Penggunaan dakwaan kumulatif menunjukkan penyidik dan penuntut umum menduga adanya rangkaian perbuatan pidana yang saling berkaitan dan dilakukan secara sistematis.

Pasal-pasal tersebut tergolong berat karena berkaitan dengan:

  • penyalahgunaan kewenangan,
  • pemerasan oleh pejabat,
  • penerimaan gratifikasi,
  • hingga dugaan memperkaya diri sendiri melalui jabatan publik.

Dalam perkara korupsi, unsur “karena jabatan” dan “penyalahgunaan kekuasaan” menjadi titik sentral pembuktian yang akan diuji secara ketat di persidangan.

57 Saksi Disiapkan KPK

Jaksa KPK menyatakan akan menghadirkan sekitar 57 orang saksi dan satu orang ahli guna membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Jumlah saksi yang besar dinilai menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya bertumpu pada hasil OTT semata, tetapi juga didasarkan pada dugaan pola aliran dana, relasi kekuasaan, hingga komunikasi antar pihak yang dianggap relevan dengan perkara.

Majelis hakim juga memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum Tri Taruna untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.

Berbeda dengan Tri Taruna, tim penasihat hukum Albertinus dan Asis menyatakan tidak mengajukan keberatan dan memilih langsung masuk ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  🔥 Presiden Prabowo Turun Tangan! Dua Guru Luwu Utara Direhabilitasi, Martabat Pendidik Kembali Dijunjung

Ujian Besar Integritas Penegakan Hukum

Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyentuh langsung jantung institusi penegakan hukum.

Publik menilai, apabila dugaan tersebut benar terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etik internal, melainkan ancaman serius terhadap prinsip supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sejumlah pengamat hukum menilai persidangan ini dapat menjadi momentum pembenahan internal institusi kejaksaan, terutama terkait pengawasan, transparansi penanganan perkara, serta reformasi budaya birokrasi hukum.

Persidangan selanjutnya diperkirakan akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi, pembuktian aliran dana, komunikasi antar pihak, serta hubungan antara pemberian uang dengan kewenangan jabatan para terdakwa.

Apabila dakwaan KPK terbukti secara sah dan meyakinkan, perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi paling serius yang pernah menyeret aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan.

Catatan Redaksi

Setiap terdakwa tetap memiliki hak konstitusional atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). SpectrumBorneo.com menempatkan pemberitaan ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *