SpectrumBorneo.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di daerah. Kali ini, operasi tersebut digelar di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, dan turut mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama delapan orang lainnya
Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan setelah tim KPK memperoleh informasi awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Benar, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk kepala daerah. Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi menjelaskan, total terdapat sembilan orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci identitas pihak-pihak yang terjaring, termasuk siapa yang diduga sebagai pemberi dan penerima uang. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Nilainya ratusan juta rupiah,” kata Budi singkat.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun, OTT ini diduga berkaitan dengan praktik fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun. Dugaan tersebut masih akan diuji melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti tambahan oleh penyidik KPK.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Penindakan ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah. KPK menekankan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah maupun dana yang bersumber dari kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung di Jakarta. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan resmi kepada publik setelah penetapan status hukum terhadap para pihak yang terjaring OTT tersebut.






