Beranda / Regional Kalimantan / Hakim Ad Hoc Tipikor Mogok Sidang, Peradilan Terhenti: Tuntutan Keadilan Kesejahteraan Menggema dari Samarinda

Hakim Ad Hoc Tipikor Mogok Sidang, Peradilan Terhenti: Tuntutan Keadilan Kesejahteraan Menggema dari Samarinda


SAMARINDA – SpectrumBorneo.com
Persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Samarinda terpaksa dihentikan setelah seorang Hakim Ad Hoc Tipikor melakukan aksi mogok sidang sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc di Indonesia. Aksi ini sontak memicu perhatian publik dan menempatkan isu keadilan struktural dalam tubuh peradilan kembali ke ruang diskursus nasional.


Hakim Ad Hoc Tipikor Mahpudin secara terbuka menyatakan sikap “walk out” dari ruang sidang pada Kamis (8/1/2026). Akibatnya, persidangan tidak dapat dilanjutkan karena komposisi majelis hakim tidak terpenuhi. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap gerakan nasional hakim ad hoc yang menuntut revisi kebijakan kesejahteraan.


“Ini bukan soal pribadi, ini tentang keadilan sistemik. Hakim ad hoc di seluruh Indonesia masih diperlakukan tidak setara,” ujar Mahpudin dalam pernyataannya yang beredar luas di media sosial.


Solidaritas Nasional Hakim Ad Hoc
Aksi mogok sidang ini merujuk pada imbauan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia yang menyerukan penghentian sementara aktivitas persidangan oleh hakim ad hoc di seluruh Indonesia selama periode 12–21 Januari 2026. Tujuannya jelas: mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 yang selama ini dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan.


Dalam pernyataannya, Mahpudin menegaskan bahwa perjuangan ini tidak dimaksudkan mengganggu penegakan hukum, melainkan sebagai alarm keras agar negara tidak terus mengabaikan posisi strategis hakim ad hoc dalam sistem peradilan pidana, khususnya perkara korupsi.

Mahkamah Agung Turun Tangan
Menanggapi situasi tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui juru bicaranya, Yanto, menyampaikan bahwa institusi peradilan tertinggi tengah mencermati dinamika yang berkembang. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan perintah agar proses persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Namun demikian, Mahkamah Agung juga mengakui adanya aspirasi yang perlu ditampung dan disampaikan kepada pemangku kebijakan, khususnya terkait regulasi kesejahteraan hakim ad hoc.


“Kami memahami aspirasi tersebut, tetapi proses peradilan harus tetap dijaga agar tidak merugikan pencari keadilan,” ujar Yanto dalam keterangannya.


Dampak Langsung ke Publik
Terhentinya persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda menjadi bukti nyata bahwa persoalan kesejahteraan aparatur peradilan bukan sekadar isu internal, melainkan berdampak langsung pada akses keadilan masyarakat. Penundaan sidang berpotensi memperpanjang masa penahanan terdakwa, menunda kepastian hukum, dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak.


Di sisi lain, aksi ini juga membuka ruang refleksi publik: sejauh mana negara menjamin keadilan bagi para penegak hukum yang berada di garis depan pemberantasan korupsi?


Catatan Redaksi


Aksi mogok sidang oleh hakim ad hoc Tipikor di Samarinda adalah peringatan serius bahwa reformasi peradilan tidak bisa berhenti pada wacana integritas semata. Keadilan menuntut keseimbangan—antara tuntutan profesionalisme dan jaminan kesejahteraan yang layak.
Apakah negara akan segera merespons tuntutan ini dengan langkah konkret? Ataukah suara hakim ad hoc kembali tenggelam di tengah hiruk-pikuk agenda politik?


SpectrumBorneo.com akan terus memantau perkembangan isu ini, karena keadilan bukan hanya soal putusan di ruang sidang, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan para penjaganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *