
SpectrumBorneo.com — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terpidana kasus narkotika, Zarof Ricar, sehingga putusan perampasan aset berupa uang tunai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas batangan kini berkekuatan hukum tetap dan resmi menjadi milik negara.
Dalam putusan yang telah inkrah tersebut, Majelis Hakim MA menegaskan bahwa harta kekayaan Zarof Ricar terbukti berasal dari tindak pidana narkotika dan aktivitas ilegal yang terkait dengan jaringan peredaran gelap skala besar.
Aset Fantastis Disita dari Tiga Lokasi
Berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum, penyitaan dilakukan pada beberapa penggeledahan di lokasi berbeda. Uang ratusan miliar rupiah ditemukan dalam puluhan kontainer plastik besar berisi bundelan uang tunai pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah.
Selain itu, pihak berwajib juga menemukan emas batangan total 51 kilogram yang disembunyikan dalam kotak-kotak kecil, sebagian di antaranya tersebar di rumah pribadi dan tempat usaha tersangka.
“Semua aset tersebut dinyatakan sebagai proceeds of crime sehingga dirampas untuk negara,” ujar pejabat Kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Perlawanan Hukum Berakhir di MA
Zarof Ricar sebelumnya mengajukan banding dan kasasi, namun kedua upaya hukum itu ditolak karena tidak ditemukan alasan kuat untuk membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Dengan ditolaknya kasasi, seluruh barang bukti otomatis melekat pada putusan akhir dan sah dikelola oleh negara melalui mekanisme yang berlaku.
Penegasan Pemerintah: Tidak Ada Ruang bagi Kejahatan Terorganisir
Pemerintah menegaskan bahwa perampasan aset dalam jumlah fantastis ini adalah bentuk komitmen negara dalam memutus rantai kejahatan narkoba, terutama jaringan yang memiliki kekuatan finansial besar.
“Ini bukti bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik kejahatan terorganisir yang merusak masa depan bangsa,” tegas sumber resmi dari aparat penegak hukum.



