Beranda / Seputar Banua / “Anak Jadi Korban Bullying, Ayah Dilaporkan ke Polisi: Publik Soroti Rasa Keadilan dalam Penanganan Kasus di Banjarbaru”

“Anak Jadi Korban Bullying, Ayah Dilaporkan ke Polisi: Publik Soroti Rasa Keadilan dalam Penanganan Kasus di Banjarbaru”

Keluarga Korban Mengaku Hanya Meminta Perundungan Dihentikan, Namun Berujung Laporan Polisi; Kasus Picu Perdebatan tentang Perlindungan Anak dan Sensitivitas Penegakan Hukum

BANJARBARU, SpectrumBorneo.com — Kasus dugaan perundungan terhadap seorang pelajar SMP di Banjarbaru kini menjadi sorotan publik setelah ayah korban justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga terduga pelaku yang disebut berprofesi sebagai pejabat di lingkungan kejaksaan.

Peristiwa ini memantik perhatian masyarakat karena dinilai menghadirkan ironi dalam proses penanganan perkara: ketika seorang anak disebut mengalami tekanan psikis akibat bullying hingga harus pindah sekolah dan menjalani pengobatan, keluarga korban justru ikut terseret ke ranah hukum.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, pelaporan terhadap sang ayah dilakukan setelah dirinya mendatangi terduga pelaku dan meminta agar tindakan mengejek terhadap anaknya dihentikan.

Baca Juga :  Ketua NU Banjar, Nuryadi S.Ag., Mendesak Pengakuan Ijazah Pesantren: “Pesantren Mendidik Generasi Beretika dan Berkonstitusi”

Istri terlapor, Hafizah Meirida, menyebut suaminya telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit PPA Polres Banjarbaru terkait laporan tersebut.

Menurut Hafizah, anak mereka yang berinisial RZ (14), siswa kelas VII salah satu SMP di Banjarbaru, diduga mengalami perundungan di lingkungan sekolah hingga menimbulkan trauma psikologis. Kondisi itu, kata dia, membuat anaknya mengalami ketakutan saat hendak bersekolah dan harus menjalani pendampingan medis secara rutin.

“Anak kami sampai harus pindah sekolah. Ia takut pergi ke sekolah dan harus rutin mengonsumsi obat dari psikiater,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, suaminya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan fisik ataupun ancaman serius terhadap anak yang diduga melakukan bullying. Menurutnya, pertemuan tersebut hanya sebatas teguran agar perundungan terhadap anak mereka dihentikan.

“Sebagai orang tua, tentu wajar jika seorang ayah meminta agar anaknya tidak lagi dihina atau dirundung,” ujarnya.

Baca Juga :  Demokrasi Daerah Harus Berpihak pada Masa Depan: DPRD Kaltim Gelar Penguatan Demokrasi di Samarinda

Keluarga korban mengaku heran karena laporan terhadap sang ayah dinilai cepat diproses, sementara persoalan dugaan bullying yang dialami anak mereka justru belum memperoleh penyelesaian yang dirasakan adil.

Kasus ini kemudian memunculkan diskursus publik mengenai perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban maupun pihak yang dilaporkan.

Secara yuridis, praktik bullying terhadap anak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berdampak pada kesehatan mental dan psikologis korban apabila menimbulkan trauma, ketakutan, hingga gangguan sosial. Dalam berbagai regulasi perlindungan anak, setiap anak berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan pendidikan.

Baca Juga :  OTT KPK di Hulu Sungai Utara: Kajari dan Kasi Intel Diamankan, Kejagung Tegaskan Tidak Intervensi

Di sisi lain, penanganan laporan dugaan intimidasi juga tetap harus mengedepankan asas proporsionalitas dan kehati-hatian, terutama ketika akar persoalan bermula dari konflik antar anak di sekolah.

Pengamat sosial menilai, pendekatan restoratif dan mediasi seharusnya menjadi langkah utama dalam menyelesaikan persoalan seperti ini agar tidak berkembang menjadi konflik hukum berkepanjangan yang justru memperburuk kondisi psikologis anak-anak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terkait laporan tersebut masih berlangsung di Polres Banjarbaru. Sementara pihak sekolah maupun pihak terlapor lainnya belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan perundungan di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada prosedur administratif atau pidana semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan psikologis korban serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *