
SpectrumBorneo.com — Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengubah sistem rujukan BPJS Kesehatan dari model berjenjang menjadi berbasis kompetensi. Perubahan ini diumumkan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (13/11/2025).
Budi menegaskan bahwa sistem rujukan berjenjang selama ini sering menyebabkan penanganan terlambat, terutama pada kasus yang membutuhkan pertolongan medis cepat dan spesifik.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya menghemat BPJS juga, dan pasien tidak perlu melewati banyak tahap rujukan,” ujar Menkes.
Pasien Bisa Langsung Ke RS Tipe A
Selama ini, pasien BPJS biasanya harus melewati sejumlah fasilitas kesehatan, dimulai dari puskesmas → RS tipe C → tipe B → baru bisa ke RS tipe A.
Pada kondisi darurat, pola ini kerap memakan waktu lama dan memperburuk kondisi pasien.
“Pasien serangan jantung misalnya, jelas butuh ditangani RS tipe A. Tidak mungkin tipe C atau B bisa tangani. Jadi kenapa harus pindah tiga kali?”, tambah Budi.
Dengan sistem berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kemampuan dan fasilitas sesuai kebutuhan medis berdasarkan pemeriksaan awal.
Lebih Efisien dan Mengurangi Pemborosan BPJS
Kemenkes menilai sistem lama menyebabkan pemborosan biaya BPJS karena satu pasien bisa beberapa kali dipindahkan rumah sakit. Dengan sistem baru, biaya menjadi lebih efisien sekaligus mempercepat pelayanan.
Dirjen Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, menyebut sistem baru ini akan menyesuaikan tingkat keparahan penyakit.
“Rujukan bisa langsung ke RS Madya, Utama, atau Paripurna sesuai kompetensi medisnya,” jelasnya.
Manfaat Sistem Baru:
Penanganan lebih cepat, terutama kondisi darurat
Efisiensi biaya bagi BPJS
Pasien tidak perlu pindah-pindah rumah sakit
Kesesuaian kompetensi antara rumah sakit dan kebutuhan medis pasien
Pengurangan antrean rujukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama
Pemerintah menargetkan sistem ini segera diberlakukan secara nasional setelah seluruh fasilitas kesehatan menyesuaikan mekanisme teknis rujukan berbasis kompetensi.



