“Vonis Bebas Digugat, KUHAP Baru Dipertanyakan: DPR vs Kejagung Menguat”
Jakarta, SpectrumBorneo.com — Putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini memantik perdebatan serius di kalangan praktisi hukum dan pembuat kebijakan. Perkara ini tidak hanya menyangkut substansi pidana, tetapi juga membuka ruang tafsir atas berlakunya KUHAP baru sejak Januari 2026.
Di satu sisi, anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Ia merujuk pada ketentuan KUHAP baru yang secara tegas melarang upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi, terhadap vonis bebas.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi terdakwa dari proses peradilan yang berlarut-larut.
Lex Mitior dan Kepastian Hukum

Hinca juga menekankan prinsip lex mitior, yakni asas hukum yang mengutamakan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Dalam konteks peralihan antara KUHAP lama dan KUHAP baru, ia berpandangan bahwa aturan yang lebih ringan harus menjadi rujukan utama.
“Jika terjadi konflik norma, maka hukum yang paling menguntungkan terdakwa yang harus dipakai,” tegasnya.
Pandangan ini memperkuat posisi bahwa putusan bebas seharusnya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat melalui kasasi.
Sikap Kejaksaan: Transisi Hukum Jadi Dasar
Namun, di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui pejabatnya, Anang Supriatna, memiliki pandangan berbeda. Mereka tetap mengajukan kasasi dengan dasar bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, atau sebelum KUHAP baru berlaku.
Berdasarkan ketentuan peralihan, perkara yang sudah berjalan tetap tunduk pada KUHAP lama. Dengan demikian, jaksa menilai upaya kasasi masih sah secara hukum.
Argumen ini menempatkan perkara Delpedro sebagai contoh konkret benturan antara rezim hukum lama dan baru dalam praktik peradilan pidana Indonesia.
Ujian Serius Sistem Peradilan Pidana
Perbedaan tafsir antara DPR dan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa implementasi KUHAP baru belum sepenuhnya solid. Polemik ini sekaligus menjadi ujian awal terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Jika Mahkamah Agung menerima kasasi, maka akan muncul preseden bahwa ketentuan peralihan dapat mengesampingkan prinsip perlindungan terdakwa dalam KUHAP baru. Sebaliknya, jika ditolak, maka akan memperkuat posisi bahwa vonis bebas benar-benar final dalam rezim hukum terbaru.
Implikasi Lebih Luas: Bukan Sekadar Kasus Individu
Kasus ini tidak lagi berdiri sebagai perkara individual, melainkan telah berkembang menjadi isu sistemik. Ia menyentuh tiga aspek krusial:
- Kepastian hukum dalam masa transisi regulasi
- Perlindungan hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana
- Konsistensi antar lembaga penegak hukum
Publik kini menanti sikap Mahkamah Agung sebagai penentu akhir, yang akan menjadi rujukan penting dalam praktik hukum pidana ke depan.
Menunggu Arah Putusan yang Menjadi Preseden
Perkara Delpedro menjadi cermin dinamika hukum Indonesia yang tengah bertransformasi. Di tengah perubahan regulasi, perbedaan tafsir menjadi keniscayaan, namun kepastian hukum tetap menjadi kebutuhan utama.
Apakah kasasi akan diterima atau ditolak, putusan Mahkamah Agung nantinya tidak hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi juga menentukan arah penegakan hukum pidana di era KUHAP baru.






