Saksi Buka Kronologi Penguasaan Sejak 2002, Dugaan Penyerobotan Lahan Menguat
Pelaihari, SpectrumBorneo.com — Tahapan krusial pembuktian perkara dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit memasuki fase lapangan. Pengadilan Negeri Pelaihari pada Kamis (9/04/2026) melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi kebun milik PT Pola Kahuripan Inti Sawit (PT PKIS) di Kecamatan Kintap.
Kegiatan tersebut berlangsung tertib, lancar, dan dalam pengamanan aparat Polsek Kintap, yang turut hadir untuk memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan aman serta kondusif.
Tergugat Absen Berulang, Posisi Hukum Dipertanyakan
Dalam agenda penting ini, perhatian publik kembali tertuju pada sikap tergugat Sdr. Darna yang tidak hadir untuk keempat kalinya tanpa alasan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Secara yuridis, ketidakhadiran berulang tersebut berpotensi berdampak terhadap posisi hukum tergugat, karena:
- tidak menggunakan hak jawab dan pembelaan,
- tidak membantah dalil dan bukti yang diajukan,
- serta membuka ruang bagi hakim untuk menilai perkara berdasarkan bukti sepihak yang sah.
Namun demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai prinsip audi et alteram partem, dengan tetap memberikan kesempatan hukum hingga tahap akhir.
Pengamanan Polsek Kintap: Jaga Netralitas dan Ketertiban
Pelaksanaan PS di lokasi sengketa yang bersifat sensitif turut mendapat pengawalan dari aparat Polsek Kintap.
Kehadiran aparat bertujuan untuk:
- menjaga ketertiban selama pemeriksaan lapangan,
- mengantisipasi potensi konflik,
- serta memastikan seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara bebas dan aman.
Langkah ini mempertegas pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas proses hukum di lapangan.
Saksi Batas Ungkap Riwayat Penguasaan Sejak 2002
Dalam pemeriksaan lapangan, saksi batas Sdr. Mudin memberikan keterangan penting di hadapan majelis hakim.
Ia menyampaikan bahwa:
- Sejak 2002, PT PKIS telah melakukan pembebasan dan pembayaran lahan kepada masyarakat;
- Tahun 2003, dilakukan land clearing dan penanaman kelapa sawit;
- Periode 2008–2020, perusahaan melakukan pemanenan tanpa gangguan;
- Tahun 2020 (masa Covid-19), muncul klaim dari tergugat Darna yang disertai tindakan pemagaran dan pemanenan tanpa hak.
Keterangan tersebut sejalan dengan dalil dalam gugatan yang menyebut bahwa penguasaan lahan dilakukan secara nyata, terbuka, dan terus-menerus selama bertahun-tahun .
Saksi Perusahaan Perkuat Dugaan Pelanggaran
Selain saksi batas, pihak perusahaan menghadirkan:
- Sdr. Johan
- Sdr. Sugian
Keduanya menyatakan bahwa tergugat diduga telah:
- menguasai sebagian lahan tanpa hak,
- menghambat aktivitas perusahaan,
- serta melakukan pemanenan hasil kebun secara berulang.
Hal ini menguatkan dalil bahwa objek sengketa merupakan bagian dari areal sah PT PKIS seluas ±23 hektar .
Analisis Yuridis: Indikasi Kuat Perbuatan Melawan Hukum
Perkara ini berlandaskan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Berdasarkan fakta yang terungkap, indikasi terpenuhinya unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mulai terlihat:
- adanya perbuatan penguasaan lahan,
- tanpa dasar hak yang sah,
- menimbulkan kerugian bagi penggugat,
- serta memiliki hubungan sebab-akibat yang jelas.
Dalam gugatan, kerugian materiil bahkan dihitung mencapai sekitar Rp4,83 miliar akibat kehilangan hasil produksi sawit .
Pemeriksaan Setempat Jadi Titik Penentu
Pemeriksaan Setempat (PS) memiliki posisi strategis dalam perkara agraria karena:
- menghadirkan fakta objektif di lapangan,
- menguji validitas klaim para pihak,
- serta memperjelas batas dan penguasaan fisik tanah.
Dalam perkara ini, PS memperlihatkan adanya kontinuitas pengelolaan oleh perusahaan serta titik awal munculnya konflik yang relatif baru.
Catatan Redaksi: Konflik Lama vs Klaim Baru
Perkara ini menjadi gambaran nyata konflik agraria klasik—antara:
- penguasaan lama yang terdokumentasi,
- dan klaim baru yang muncul belakangan.
Putusan majelis hakim nantinya tidak hanya menentukan nasib para pihak, tetapi juga menjadi indikator penting bagi:
- kepastian hukum sektor perkebunan,
- serta perlindungan terhadap hak usaha yang sah.
SpectrumBorneo.com Akan Terus Mengawal
Perkara ini akan terus dipantau hingga putusan dibacakan.
SpectrumBorneo.com berkomitmen menghadirkan jurnalisme yang:
✔ tajam
✔ berbasis fakta
✔ serta berimbang dan edukatif
demi memberikan informasi hukum yang utuh kepada publik.
🔎 Interaktif untuk Pembaca:
Apakah ketidakhadiran tergugat hingga 4 kali dapat mengarah pada putusan verstek (tanpa kehadiran tergugat)?
➡ Dalam praktik, hal ini sangat mungkin terjadi, sepanjang pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut.






