Beranda / Regional Kalimantan / Wakil Bupati Barsel: Perizinan PT KNPI Sah, Sesuai Regulasi, dan Diperkuat Putusan Pengadilan — Investor Berperan Penting Menggerakkan Perekonomian Daerah

Wakil Bupati Barsel: Perizinan PT KNPI Sah, Sesuai Regulasi, dan Diperkuat Putusan Pengadilan — Investor Berperan Penting Menggerakkan Perekonomian Daerah

Buntok, SpectrumBorneo.com —
Forum mediasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada Selasa (2/12) menjadi momentum penting dalam memperjelas posisi hukum dan keberadaan PT Kadira Nusa Permata Inti (PT KNPI) di wilayah Barito Selatan. Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, menyampaikan pernyataan tegas yang sekaligus meluruskan berbagai isu dan kesalahpahaman terkait status perusahaan dan keabsahan perizinannya.

Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa seluruh perizinan PT KNPI telah melalui mekanisme resmi, mengikuti prosedur sesuai regulasi pemerintah, dan tidak memiliki cacat administrasi maupun pertanahan.

“Perizinan PT KNPI telah sesuai regulasi pemerintah, telah melalui prosedur yang lengkap dan sah, serta dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Barito Selatan dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Ini bukan opini—ini fakta hukum,” tegas Khristianto Yudha di hadapan seluruh peserta mediasi.

Pernyataan tegas tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya memahami duduk perkara sengketa lahan, tetapi juga berdiri pada posisi yang berlandaskan fakta hukum dan data administrasi resmi.


⭐ Legalitas PT KNPI Diperkuat Putusan Pengadilan: Sengketa Tidak Dapat Dijadikan Alasan Menghambat Investasi

Wabup menjelaskan bahwa aspek legalitas perusahaan bukan sekadar perizinan administratif, namun telah mendapatkan legitimasi yudisial melalui dua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Barsel No. 16/Pdt.G/2024/PN Bnt
  2. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No. 33/PDT/2025/PT PLK

Kedua putusan tersebut menyatakan:

HGU PT KNPI sah secara hukum,

Lokasi HGU berada di Desa Tampulang, Barsel, bukan di Dadahup atau Tambak Bajai,

Klaim masyarakat tidak berdasar,

Tindakan pemortalan atau penghalangan aktivitas perusahaan adalah perbuatan melawan hukum.

Wabup Barsel menekankan bahwa putusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak, khususnya ketika sudah mencapai status inkracht.

“Putusan pengadilan tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah berkewajiban memastikan bahwa investor yang taat aturan mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian berusaha,” ujar Wabup.


⭐ Peran Vital Investor: PT KNPI Menyerap Tenaga Kerja Lokal dan Dorong Perputaran Ekonomi Barsel

Wabup Khristianto Yudha secara khusus menyoroti kontribusi penting PT KNPI bagi perekonomian daerah. Menurutnya, keberadaan perusahaan yang beroperasi secara sah dan patuh regulasi menjadi salah satu motor penggerak ekonomi lokal.

Ia menegaskan bahwa PT KNPI:

membuka lapangan kerja bagi masyarakat Barito Selatan,

meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal,

mendorong pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan,

memperkuat rantai ekonomi di wilayah kecamatan dan desa,

serta berkontribusi pada pendapatan daerah melalui aktivitas perkebunan legal.

“Kehadiran investor seperti PT KNPI tidak hanya menggerakkan perekonomian, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Kita tidak boleh membiarkan kepastian investasi terganggu oleh informasi yang tidak berdasar,” kata Wabup.

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah bukan hanya menjaga hukum, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang stabil dan mendukung kesejahteraan masyarakat.


⭐ Pemerintah Barsel Tegas: Tidak Ada Ruang untuk Tindakan Sepihak

Di tengah dinamika sengketa lahan, Wabup Barsel mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan sepihak seperti pemortalan, blokade akses, atau penghalangan aktivitas perusahaan. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti itu selain melanggar hukum, juga berpotensi memicu instabilitas sosial dan menghambat pembangunan daerah.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Kapolres Barito Selatan, AKBP Jacson Ricsco Hutapea, yang pada mediasi tersebut menegaskan bahwa pemortalan adalah tindak pidana dan akan ditindak secara hukum.

Wabup menegaskan bahwa Pemkab Barsel mendukung penuh langkah aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum secara proporsional.

“Pemortalan dan tindakan penghalangan lainnya tidak dapat ditoleransi. Pemerintah daerah mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai aturan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.


⭐ Penutup: Ajak Masyarakat Hormati Fakta Hukum dan Kedepankan Dialog

Di akhir pernyataannya, Wakil Bupati Barsel mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban umum, dan menghindari tindakan provokatif yang dapat merugikan kepentingan bersama.

Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus mengikuti jalur hukum dan mekanisme resmi, bukan melalui tekanan, isu liar, atau tindakan melawan hukum.

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga berkomitmen melanjutkan proses fasilitasi dan pemantauan lapangan bila diperlukan, memastikan bahwa seluruh informasi yang beredar di masyarakat berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi.

Dengan adanya kejelasan hukum dan ketegasan pemerintah daerah, mediasi ini diharapkan menjadi titik balik meredakan potensi konflik dan memperkuat kepastian usaha di wilayah Barito Selatan.

(SpectrumBorneo.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *