Saksi ahli perdata (agraria) dari Universitas Islam Kalimantan Syekh Arsyad Al Banjari, Dr. Yati Nurhayati, SH., MH., saat diambil sumpahnya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (16/4/2026).
“Mangkir Berulang, Fakta Mengunci: Saksi dan Ahli Tekan Klaim Tergugat”
Pelaihari, SpectrumBorneo.com – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan Nomor: 10/Pdt.G/2026/PN.Pli di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (16/4/2026), memperlihatkan satu kontras yang semakin tajam:
pembuktian yang kian solid dari pihak penggugat, berhadapan dengan absennya tergugat untuk kesekian kali.
Di ruang sidang, fakta disusun berlapis.
Di luar itu, satu pihak memilih tidak hadir.
Saksi Berlapis, Konstruksi Perkara Menguat
Kuasa penggugat dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, yang diwakili oleh M. Supian Noor, SH., MH., tampil dengan strategi pembuktian yang tidak setengah-setengah.
Lima saksi fakta dihadirkan—masing-masing mengisi celah penting dalam konstruksi perkara:
- Johansyah (Humas PT PKIS): mengurai proses pembebasan dan pembayaran lahan;
- Mudin (masyarakat setempat): menghubungkan batas, transaksi, hingga aktivitas awal pembukaan lahan;
- Husaini (Ketua RT 13 Desa Kintapura): memberi legitimasi sosial dan pengetahuan wilayah;
- Sugian (bagian pemetaan): memastikan kejelasan teknis objek sengketa;
- Iwansyah (Manajer Produksi): membuka dimensi ekonomi—produksi dan nilai jual TBS.
Rangkaian ini bukan sekadar testimoni. Ia membentuk satu pola:
penguasaan yang sistematis, terukur, dan berlangsung lama.
Ahli Bicara: PMH Mengintai
Puncaknya, penggugat menghadirkan Dr. Yati Nurhayati, SH., MH., akademisi dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA).
Dalam keterangannya, ahli tidak berbicara normatif. Ia langsung menautkan fakta ke konsekuensi hukum:
penguasaan tanpa dasar hukum terhadap lahan yang telah dikelola secara sah dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Satu pernyataan yang, jika diadopsi Majelis Hakim, dapat mengubah arah perkara secara signifikan.
Tergugat Absen: Strategi Sunyi atau Kekosongan Pembelaan?
Sementara saksi dan ahli bergantian memberikan keterangan, kursi tergugat tetap kosong.
Ini bukan lagi soal kehadiran fisik.
Ini soal ketiadaan bantahan.
Dalam praktik perdata, absennya pihak tergugat secara berulang membuka ruang bagi:
- Penguatan sepihak terhadap dalil penggugat;
- Penilaian itikad tidak baik;
- Hingga kemungkinan putusan verstek.
Pertanyaannya:
apakah ini strategi diam, atau tanda lemahnya posisi hukum?
Ruang Sidang sebagai Arena Uji Klaim
Persidangan kali ini memperlihatkan bahwa sengketa tidak lagi berdiri pada klaim semata, tetapi telah bergeser ke wilayah pembuktian yang konkret:
- Ada sejarah pembebasan;
- Ada saksi batas;
- Ada pengukuran;
- Ada produksi;
- Dan kini, ada legitimasi akademik.
Tanpa kehadiran tergugat, seluruh rangkaian itu berdiri tanpa perlawanan langsung.
Ketika Fakta Menumpuk, Klaim Diuji
Perkara ini memperlihatkan pola klasik sengketa agraria di Indonesia:
klaim muncul setelah nilai ekonomi lahan meningkat.
Namun di ruang sidang, pola itu diuji secara brutal:
apakah klaim tersebut punya dasar hukum, atau hanya berdiri di atas penguasaan sepihak?
Dengan pembuktian yang semakin terkunci, tekanan kini berpindah ke satu titik:
mampukah tergugat mempertahankan klaimnya tanpa hadir di ruang pembuktian?
Menanti Putusan: Arah Perkara Kian Terbaca
Dengan telah diperiksanya saksi dan ahli, perkara bergerak menuju fase penilaian hakim.
Dan untuk pertama kalinya, arah perkara mulai tampak:
pembuktian menguat di satu sisi, sementara sisi lain belum menunjukkan perlawanan.
Catatan Redaksi
Dalam sengketa seperti ini, waktu tidak hanya mencatat sejarah—
ia juga menguji legitimasi.
Dan di pengadilan, legitimasi tidak ditentukan oleh siapa yang mengklaim,
melainkan oleh siapa yang mampu membuktikan.






