Mengurai Benang Kusut Dugaan Korupsi di Kalsel: Dari BPR Tala, PT Bangun Banua hingga PKS BKSDA
Opini SpectrumBorneo.com
Penulis: M. Supian Noor
(Ketum Organisasi PPPKMN, Advokat & Mediator Pengadilan )
Banjarmasin, Kalimantan Selatan, SpectrumBorneo.com – Satu per satu dugaan perkara korupsi mulai terkuak ke permukaan. Angkanya tidak kecil—bahkan menyentuh puluhan miliar rupiah. Namun, di balik besarnya angka itu, publik justru dihadapkan pada satu kegelisahan:
Apakah perkara-perkara ini akan benar-benar dibuka hingga tuntas, atau justru “diamankan” lewat SP3?
Istilah penghentian penyidikan memang sah secara hukum. Tetapi dalam praktik, ia kerap menjadi wilayah abu-abu—antara kepastian hukum dan potensi kompromi kekuasaan.
Tiga Kasus, Satu Pola Pertanyaan
Sejumlah kasus yang kini menjadi sorotan publik di Kalimantan Selatan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan:
1. Dugaan Korupsi PT BPR Tanah Laut (Tala)
Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana pinjaman modal usaha yang bersumber dari pemerintah daerah.
Fakta yang beredar:
- Potensi kredit macet mencapai sekitar Rp20,83 miliar
- Dugaan selisih investasi sekitar Rp13,56 miliar
- Indikasi lemahnya pengawasan dalam penyaluran dana publik
Pertanyaannya:
Apakah ini murni kegagalan bisnis, atau ada unsur penyalahgunaan kewenangan?
2. Dugaan Korupsi PT Bangun Banua (BUMD Kalsel)
Kasus ini lebih besar dan lebih kompleks.
Temuan awal menyebut:
- Potensi kerugian negara sekitar Rp42 miliar
- Berdasarkan temuan audit lembaga negara
- Rentang waktu panjang: 2009–2023
- Penggeledahan telah dilakukan dan dokumen disita
Ini bukan sekadar kasus biasa. Ini menyangkut:
manajemen BUMD selama lebih dari satu dekade
Pertanyaan krusial:
Siapa yang bertanggung jawab selama periode panjang itu? Dan mengapa baru sekarang terungkap?
3. Dugaan Korupsi PKS BKSDA Kalsel (2021–2024)
Kasus ini membuka dimensi baru: kolaborasi pemerintah dengan pihak ketiga.
Fakta awal:
- Dugaan penyalahgunaan dana kerja sama (PKS)
- Melibatkan belasan perusahaan mitra
- Lebih dari 20 saksi telah diperiksa
- Dokumen penting telah diamankan dalam penggeledahan
Pertanyaannya:
Apakah ini sekadar maladministrasi, atau praktik sistematis yang terstruktur?
SP3: Hak Hukum atau Jalan Sunyi?
Secara normatif, SP3 adalah mekanisme sah. Tetapi dalam konteks kasus besar seperti ini, SP3 bukan sekadar dokumen administratif—ia adalah putusan politik hukum.
Jika salah satu dari kasus ini berujung SP3, maka publik berhak mempertanyakan:
- Mengapa perkara dengan nilai puluhan miliar dianggap “tidak cukup bukti”?
- Di mana letak kegagalan pembuktiannya?
- Siapa yang bertanggung jawab atas proses penyidikan tersebut?
Karena di titik ini, SP3 bisa berubah makna:
Dari alat hukum, menjadi alat penghentian kebenaran.
Penyelidikan: Membuka atau Menutup Arah?
Penyelidikan seharusnya menjadi pintu masuk untuk membuat perkara terang. Namun dalam praktik, ada dua kemungkinan yang selalu menghantui:
- Penyelidikan yang jujur → membuka fakta
- Penyelidikan yang diarahkan → menutup perkara sejak awal
Jika sejak tahap awal arah perkara sudah “dikondisikan”, maka:
- Bukti bisa dipersempit
- Saksi bisa dibatasi
- Konstruksi perkara bisa dilemahkan
Dan pada akhirnya, semua bermuara pada satu kesimpulan:
“Tidak cukup bukti.”
Bahaya yang Lebih Besar: Normalisasi Ketidakjelasan
Yang paling berbahaya bukan hanya korupsinya.
Tetapi ketika ketidakjelasan dianggap sebagai hal biasa.
Jika publik mulai terbiasa dengan pola:
- Kasus besar → ramai di awal
- Penyidikan berjalan → tanpa transparansi
- Ujungnya → menghilang atau dihentikan
Maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga:
kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Ujian untuk Aparat Penegak Hukum
Kasus-kasus ini adalah ujian terbuka bagi aparat penegak hukum di daerah:
- Apakah berani menuntaskan hingga pengadilan?
- Atau berhenti di tengah jalan dengan alasan klasik?
Karena publik tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga:
- Konsistensi
- Transparansi
- Keberanian
Jangan Biarkan Kebenaran Berhenti di Tengah Jalan
Dalam perkara korupsi, yang dicari bukan sekadar pelaku, tetapi:
kebenaran yang utuh dan dapat diuji di pengadilan.
Jika memang tidak ada bukti, buka ke publik secara terang.
Jika ada bukti, bawa ke pengadilan tanpa ragu.
Jangan biarkan SP3 menjadi:
jalan sunyi yang mengubur perkara besar.
Karena ketika hukum berhenti di tengah jalan,
yang hilang bukan hanya keadilan—
tetapi juga harapan.





