Beranda / Nusantara / MA Tegaskan Rekaman CCTV Bisa Diakses Pihak Berkepentingan Hukum: Bukan Tindak Pidana Jika Sesuai Prosedur

MA Tegaskan Rekaman CCTV Bisa Diakses Pihak Berkepentingan Hukum: Bukan Tindak Pidana Jika Sesuai Prosedur

Putusan Kasasi Nomor 31 K/PID.SUS/2017 Dinilai Jadi Yurisprudensi Penting Perlindungan Hak Korban dan Pembuktian Hukum Digital

Jakarta, SpectrumBorneo.com — Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa seseorang yang memiliki kepentingan hukum terhadap suatu peristiwa berhak memperoleh atau mengakses rekaman CCTV sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan tidak digunakan untuk tujuan melawan hukum.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 31 K/PID.SUS/2017 dalam perkara yang melibatkan Ita Suaria Diberty, seorang perempuan yang sempat diproses hukum setelah merekam tayangan CCTV untuk mencari telepon genggamnya yang hilang.

Kasus itu bermula pada 2013 ketika Ita kehilangan iPhone 5 dan Blackberry Dakota di sebuah kantor di Jakarta Pusat. Saat meminta rekaman CCTV diputar, tayangan tersebut memperlihatkan ponselnya justru diambil oleh pemilik kantor.

Karena khawatir bukti hilang, Ita kemudian merekam tayangan CCTV tersebut menggunakan ponsel rekannya. Namun tindakan itu justru berujung laporan pidana dengan dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Dalam putusan kasasinya, Mahkamah Agung menolak permohonan jaksa dan menyatakan tindakan Ita tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MA menilai Ita tidak memindahkan data asli CCTV, tidak merusak sistem elektronik, serta tidak melakukan pembobolan atau akses ilegal terhadap perangkat penyimpanan CCTV.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa rekaman tersebut dilakukan dalam konteks mempertahankan hak dan kepentingan hukum atas barang miliknya yang hilang.

Putusan ini kemudian dipandang sebagai salah satu rujukan penting dalam praktik hukum digital dan pembuktian elektronik di Indonesia, terutama terkait hak masyarakat memperoleh alat bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan kepentingan hukumnya.

Sejumlah praktisi hukum menilai putusan tersebut memberi batas yang tegas antara tindakan memperoleh bukti untuk kepentingan hukum dengan perbuatan melawan hukum di ruang digital.

Meski demikian, penggunaan rekaman CCTV tetap harus memperhatikan prosedur, hak privasi, serta tidak disalahgunakan untuk pencemaran nama baik, penyebaran ilegal, pemerasan, maupun kepentingan yang bertentangan dengan hukum.

Dalam praktiknya, pihak yang merasa dirugikan akibat tindak pidana, kehilangan barang, kecelakaan, maupun sengketa tertentu dapat meminta akses rekaman CCTV kepada pemilik atau pengelola lokasi sebagai bagian dari kepentingan pembuktian.

Namun para ahli hukum juga mengingatkan bahwa pengambilan, penyebaran, maupun publikasi rekaman CCTV tanpa dasar hukum dan tanpa kepentingan yang sah tetap dapat menimbulkan konsekuensi pidana maupun perdata.

Catatan Yuridis

Putusan MA tersebut memperlihatkan perkembangan pendekatan hukum Indonesia terhadap alat bukti elektronik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.

Prinsip yang ditekankan bukan semata-mata soal akses terhadap CCTV, melainkan ada atau tidaknya niat jahat (mens rea), perusakan sistem, serta tujuan penggunaan rekaman tersebut.

Dengan demikian, kepentingan hukum yang sah dan prosedur yang benar menjadi faktor utama dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dipidana atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *