Beranda / Seputar Banua / “OTT KPK Berlanjut ke Meja Hijau: Dugaan ‘Dagang Perkara’ di Kejari HSU Mulai Terbuka di Persidangan”

“OTT KPK Berlanjut ke Meja Hijau: Dugaan ‘Dagang Perkara’ di Kejari HSU Mulai Terbuka di Persidangan”

57 Saksi Disiapkan KPK, Tiga Mantan Pejabat Kejari HSU Didakwa Terima Aliran Dana dan Menekan Kepala Dinas

BANJARMASIN, SpectrumBorneo.com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Amuntai, resmi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/05/2026).

Perkara yang merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025 itu mulai membuka tabir dugaan praktik “dagang perkara” yang disebut melibatkan oknum aparat penegak hukum di lingkungan Kejari HSU.

Tiga terdakwa yang disidangkan yakni mantan Kepala Kejari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kasi Intelijen Asis Budianto, dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan yang menguraikan dugaan adanya praktik permintaan uang kepada sejumlah kepala dinas dan rekanan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan dalih penanganan perkara hukum.

Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu dengan ancaman proses hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari para kepala dinas dan rekanan proyek dengan dalih penanganan perkara,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim.

Dugaan Modus: Tekanan Hukum untuk Meminta Uang

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut praktik tersebut diduga menyasar sejumlah instansi strategis di Kabupaten HSU, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, KPU, Dinas PUPR hingga RSUD.

Jaksa menggambarkan adanya pola tekanan hukum yang digunakan sebagai alat meminta sejumlah uang kepada pejabat daerah maupun pihak rekanan proyek.

Bahkan dalam persidangan sempat muncul istilah “blibiis-blibisan” yang disebut menggambarkan dugaan praktik transaksi penanganan perkara.

Dari konstruksi perkara yang dibacakan di persidangan, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya lebih dari Rp1 miliar selama menjabat sebagai Kajari HSU.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya disebut memiliki peran berbeda.

Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi diduga bertindak sebagai perantara sekaligus turut menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Dijerat Pasal Berat UU Tipikor

Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat para terdakwa dengan pasal kumulatif tindak pidana korupsi, yakni:

  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor,
  • Pasal 12 huruf f UU Tipikor,
  • Pasal 12 huruf b UU Tipikor,
  • juncto Pasal 18 UU Tipikor,
  • serta dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Secara yuridis, pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan:

  • penyalahgunaan kewenangan jabatan,
  • pemerasan oleh pejabat,
  • penerimaan gratifikasi atau hadiah,
  • serta dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Pasal 12 UU Tipikor sendiri tergolong pasal berat karena ancaman hukumannya dapat mencapai pidana penjara seumur hidup.

57 Saksi dan Ahli Disiapkan KPK

Dalam persidangan itu, jaksa KPK juga menyampaikan akan menghadirkan sekitar 57 orang saksi dan satu orang ahli guna membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.

Jumlah saksi yang besar mengindikasikan perkara ini tidak hanya berdiri pada hasil OTT semata, tetapi juga diduga dibangun berdasarkan pola aliran dana, hubungan kewenangan jabatan, serta keterangan dari berbagai pihak yang diduga pernah dimintai uang.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum Tri Taruna untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.

Berbeda dengan Tri Taruna, penasihat hukum Albertinus dan Asis menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan dan memilih langsung masuk ke tahap pembuktian.

Ujian Integritas Penegakan Hukum

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

Pengamat hukum menilai perkara tersebut akan menjadi ujian serius terhadap integritas institusi penegak hukum, terutama dalam membuktikan apakah dugaan praktik “jual beli penanganan perkara” benar terjadi secara sistematis.

Persidangan selanjutnya diperkirakan akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi, pembuktian aliran dana, rekaman komunikasi, hingga hubungan antara pemberian uang dengan kewenangan jabatan para terdakwa.

Apabila dakwaan KPK terbukti di persidangan, perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi paling serius yang pernah menjerat pejabat penegak hukum di Kalimantan Selatan.

✍️ Redaksi SpectrumBorneo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *