Beranda / Seputar Banua / “Perda Ormas Banjarbaru 2025: Antara Pemberdayaan Civil Society dan Bayang-Bayang Kontrol Negara”

“Perda Ormas Banjarbaru 2025: Antara Pemberdayaan Civil Society dan Bayang-Bayang Kontrol Negara”

Bakesbangpol Mulai Sosialisasikan Regulasi Baru, Pengawasan Ormas Dinilai Perlu Tetap Menjaga Kebebasan Berserikat

BANJARBARU, SpectrumBorneo.com — Pemerintah Kota Banjarbaru resmi mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), sebuah regulasi yang digadang-gadang menjadi landasan baru penguatan organisasi masyarakat di daerah.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Banjarbaru di Aula Besamaan Inspektorat Kota Banjarbaru, Rabu (13/05/2026), dan dihadiri puluhan organisasi kemasyarakatan lintas sektor di Kota Banjarbaru.

Berdasarkan surat undangan resmi Bakesbangpol Kota Banjarbaru tertanggal 05 Mei 2026, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pasca pengesahan Perda Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.

Perda ini secara normatif hadir bukan hanya sebagai instrumen pengawasan, melainkan juga sebagai kebijakan pemberdayaan terhadap eksistensi Ormas di daerah. Pemerintah daerah menempatkan organisasi kemasyarakatan sebagai bagian penting dalam pembangunan, penyalur aspirasi masyarakat, hingga mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial.

Namun di balik semangat pemberdayaan tersebut, muncul sejumlah catatan kritis dari perspektif demokrasi dan hukum tata negara, khususnya terkait batas kewenangan pengawasan pemerintah terhadap independensi organisasi masyarakat sipil.

Perubahan Paradigma: Dari Pengawasan Menuju Pemberdayaan

Dalam substansi perda, pemerintah daerah menegaskan tiga tujuan utama regulasi tersebut, yakni:

  • meningkatkan kinerja Ormas;
  • menjaga keberlangsungan organisasi;
  • serta meningkatkan kemandirian Ormas.

Secara yuridis, arah kebijakan ini dinilai progresif karena mencoba mengubah pendekatan lama yang cenderung represif terhadap organisasi masyarakat menjadi pendekatan pembinaan dan penguatan kapasitas.

Perda juga mengakui keberadaan dua bentuk organisasi:

  • Ormas berbadan hukum;
  • dan Ormas tidak berbadan hukum.

Ketentuan ini dianggap penting karena realitas di lapangan menunjukkan masih banyak organisasi masyarakat di daerah yang belum berbadan hukum namun aktif menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan.

Ormas Ditempatkan sebagai Mitra Pembangunan

Dalam regulasi tersebut, Ormas diberi posisi strategis sebagai:

  • penyalur aspirasi masyarakat;
  • sarana pelayanan sosial;
  • pemberdayaan masyarakat;
  • hingga penjaga persatuan bangsa.

Pemerintah daerah bahkan membuka ruang fasilitasi berupa:

  • penguatan kelembagaan;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • pengembangan SDM;
  • pendampingan program;
  • hingga digitalisasi tata kelola organisasi.

Tidak hanya itu, perda juga mengatur pembangunan Sistem Informasi Ormas yang memuat data organisasi, program kerja, sumber daya manusia, hingga pendanaan organisasi.

Langkah digitalisasi ini dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi organisasi masyarakat. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai perlindungan data internal organisasi dan batas kewenangan pemerintah dalam mengakses informasi Ormas.

Titik Paling Sensitif: Pengawasan dan Satgas Terpadu

Salah satu bagian yang paling menjadi sorotan dalam perda ini adalah ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan Ormas.

Pengawasan dilakukan oleh Wali Kota melalui Bakesbangpol dan dapat melibatkan “Satuan Tugas Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Ormas” yang beranggotakan unsur:

  • TNI;
  • Polri;
  • Kejaksaan;
  • intelijen;
  • pengadilan;
  • serta kementerian terkait.

Dari perspektif hukum administrasi dan demokrasi, ketentuan ini dipandang sangat sensitif karena berpotensi menimbulkan:

  • subjektivitas pengawasan;
  • intervensi politik;
  • hingga potensi represi administratif terhadap organisasi yang kritis terhadap pemerintah.

Padahal secara konstitusional, kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945.

Karena itu, implementasi perda ini dinilai harus tetap berpegang pada prinsip:

  • due process of law;
  • non-diskriminasi;
  • objektivitas;
  • serta penghormatan terhadap hak sipil masyarakat.

Hibah Ormas dan Potensi Politisasi

Perda juga membuka ruang pemberian hibah kepada Ormas dengan sejumlah syarat administratif, seperti:

  • berbadan hukum;
  • memiliki sekretariat tetap;
  • dan memiliki program kerja yang mendukung pembangunan daerah.

Secara administratif, kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan APBD.

Namun sejumlah pihak menilai mekanisme hibah tetap perlu diawasi ketat agar tidak memunculkan:

  • ketimpangan antara Ormas besar dan kecil;
  • ataupun praktik politisasi bantuan sosial berbasis kedekatan kekuasaan.

Mekanisme Sanksi Dinilai Belum Detail

Dalam ketentuan sanksi administratif, perda memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjatuhkan:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian bantuan;
  • hingga penghentian sementara kegiatan Ormas.

Akan tetapi, perda dinilai belum mengatur secara rinci mengenai:

  • mekanisme keberatan;
  • hak pembelaan organisasi;
  • standar pembuktian;
  • maupun prosedur due process sebelum sanksi dijatuhkan.

Kekosongan pengaturan teknis tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum administrasi apabila implementasinya dilakukan secara sepihak.

Demokrasi Membutuhkan Ormas yang Merdeka

Secara umum, Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2025 dipandang sebagai regulasi yang cukup progresif dalam memperkuat eksistensi organisasi masyarakat di daerah.

Regulasi ini dapat menjadi instrumen penting untuk:

  • memperkuat civil society;
  • meningkatkan partisipasi publik;
  • serta membangun tata kelola organisasi yang lebih profesional dan transparan.

Namun dalam negara demokrasi, organisasi kemasyarakatan bukan sekadar objek pembinaan negara, melainkan bagian dari pilar kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Karena itu, implementasi perda ini akan sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah daerah mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembinaan dan penghormatan terhadap kebebasan sipil masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *