Keterangan dua akademisi hukum menekankan pentingnya membedakan sengketa kontrak dan tindak pidana korupsi dalam proses peradilan.
Banjarmasin, SpectrumBorneo.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan Terdakwa Ridani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memasuki tahap penting dengan dihadirkannya dua ahli pidana dari kalangan akademisi. Keterangan para ahli tersebut memberikan perspektif hukum yang menyoroti dimensi kontraktual dalam perkara yang sedang disidangkan.
Kuasa hukum Terdakwa dari Lawfirm ADV SPN & REKAN, melalui M. Supian Noor, S.H., M.H., menghadirkan dua ahli dalam agenda persidangan yang berlangsung pada waktu berbeda.
Pada sidang Selasa, 21 April 2026, ahli pidana dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA), Prof. Drs. Hanafi Arief, S.H., M.H., Ph.D., menyampaikan bahwa hubungan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual yang tunduk pada hukum perdata.
Selanjutnya, dalam sidang Selasa, 28 April 2026, ahli pidana dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H., memberikan keterangan yang memperkuat pandangan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak setiap kegagalan pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
⚖️ Penekanan pada Prinsip Ultimum Remedium
Dalam keterangannya, para ahli menggarisbawahi bahwa hukum pidana, termasuk dalam perkara korupsi, memiliki sifat ultimum remedium, yakni digunakan sebagai upaya terakhir apabila mekanisme hukum lain tidak dapat menyelesaikan persoalan.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, kegagalan pelaksanaan pekerjaan pada umumnya memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur, seperti:
- pemberian teguran,
- pengenaan denda,
- pemutusan kontrak,
- hingga penyelesaian melalui jalur perdata.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa tidak terjadi perluasan penggunaan hukum pidana terhadap perkara yang masih berada dalam ranah administratif atau kontraktual.
💼 Unsur Tindak Pidana Korupsi Perlu Dibuktikan Ketat
Para ahli juga menekankan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian unsur secara ketat.
Untuk Pasal 2, unsur:
- perbuatan melawan hukum,
- memperkaya diri,
- serta kerugian negara,
harus dibuktikan secara nyata.
Sementara Pasal 3 menitikberatkan pada adanya penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukan. Dalam hal ini, posisi Terdakwa sebagai pihak penyedia menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dalam menilai terpenuhinya unsur tersebut.
💰 Kerugian Negara dan Aspek Faktual
Dalam persidangan juga mengemuka pembahasan mengenai kerugian negara. Para ahli menyampaikan bahwa dalam hukum pidana, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti.
Selain itu, apabila masih terdapat nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan, serta adanya instrumen seperti jaminan pelaksanaan, maka hal tersebut perlu diperhitungkan dalam menilai besaran kerugian.
🧠 Aspek Kesalahan dan Niat
Ahli juga menyinggung pentingnya unsur kesalahan atau mens rea dalam tindak pidana. Keberadaan kontrak yang sah serta pelaksanaan awal pekerjaan dapat menjadi indikator bahwa terdapat niat untuk melaksanakan kewajiban, meskipun hasilnya tidak sesuai harapan.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak setiap kegagalan proyek secara otomatis mencerminkan adanya niat jahat.
🗣️ Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Terdakwa, M. Supian Noor, S.H., M.H., menyatakan bahwa keterangan para ahli memberikan gambaran yang lebih komprehensif terhadap perkara yang sedang disidangkan.
“Keterangan ahli memberikan perspektif bahwa tidak semua persoalan dalam pengadaan barang dan jasa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan seluruh aspek, baik administratif maupun kontraktual.
🔍 Menanti Penilaian Majelis Hakim
Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyentuh batas antara sengketa kontrak dan tindak pidana korupsi. Penilaian majelis hakim terhadap keterangan para ahli akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah putusan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, sementara berbagai pihak menantikan bagaimana pertimbangan hukum yang akan diambil dalam perkara ini.
Perkara Ridani menjadi salah satu contoh penting dalam praktik peradilan, khususnya terkait dengan bagaimana membedakan antara ranah administratif, perdata, dan pidana dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.






