
SpectrumBorneo.com – Kalimantan Timur.
Aparat penegak hukum bersama sejumlah lembaga pemerintah mengungkap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi secara terorganisasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aktivitas ini merusak area konservasi seluas 300 hektar, meninggalkan bekas galian batubara yang melanggar ketentuan hukum dan membahayakan lingkungan.
Temuan ini diungkap saat tim gabungan melakukan peninjauan lapangan pada area yang diduga menjadi lokasi penambangan tanpa izin. Kondisi lahan tampak kritis—vegetasi hilang, tanah menganga, dan kontur kawasan konservasi berubah drastis akibat aktivitas alat berat yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
🔎 Modus: Legalitas Semu untuk Menyamarkan Tambang Ilegal
Berdasarkan hasil investigasi awal, praktik tambang ini diduga menggunakan legalitas semu melalui dokumen-dokumen yang “dipinjam” atau dimanipulasi agar tampak seperti kegiatan resmi. Para pelaku diduga membentuk jaringan yang rapi, dengan pembagian peran mulai dari pengawas lapangan, operator alat berat, hingga pihak yang mengatur distribusi batubara keluar dari lokasi.
Seorang pejabat penegak hukum yang hadir di lokasi menyebut bahwa pola operasi mereka “menunjukkan tingkat organisasi tinggi dan upaya pengelabuan yang sistematis”.
⚠️ Kerusakan Lingkungan Mengancam Kawasan IKN
Kawasan yang dirusak merupakan bagian dari zona konservasi yang strategis bagi penyangga ekosistem IKN. Ahli lingkungan menilai kerusakan 300 hektar ini berpotensi menimbulkan:
hilangnya keanekaragaman hayati,
terganggunya kualitas tanah dan air,
peningkatan risiko bencana seperti longsor dan banjir,
serta rusaknya estetika dan tatanan ruang hijau IKN.
“Kawasan ini seharusnya steril dari aktivitas eksploitasi. Bila tidak dikendalikan, kerusakan yang terjadi bisa bersifat permanen,” ujar seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup di lokasi.
👮 Penegakan Hukum: Pelaku Diburu, Jaringan Ditelusuri
Polisi memastikan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada pekerja di lapangan. Penyidik akan menelusuri seluruh rantai pelaku, termasuk:
pemodal,
pemilik alat berat,
pemilik lahan yang dipinjamkan,
serta oknum yang diduga memfasilitasi dokumen palsu atau manipulatif.
Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan bukti digital, memeriksa saksi, serta memetakan alur keuangan yang masuk ke jaringan tambang ilegal tersebut.
🛑 Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Pemerintah pusat menegaskan bahwa praktik tambang ilegal, terutama di wilayah strategis seperti IKN, tidak akan ditoleransi. Penjagaan kawasan inti IKN akan diperketat, terutama di area konservasi yang rawan dieksploitasi.
“Kawasan IKN adalah proyek peradaban jangka panjang. Tidak boleh ada pihak yang merusak demi keuntungan pribadi,” tegas pejabat pemerintah dalam konferensi pers.



