
SpectrumBorneo.com – Jakarta.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengumumkan perubahan besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. Jika sebelumnya rujukan harus dilakukan secara berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kini sistem tersebut diubah menjadi berbasis kompetensi.
Perubahan ini diumumkan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, yang menegaskan bahwa pasien dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang sesuai kebutuhan medis tanpa harus melalui beberapa tahapan rujukan seperti sebelumnya.
🔎 Menkes: “Supaya Tidak Keburu Wafat Karena Rujukan Berlapis”
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sistem kompetensi ini dibuat untuk mempermudah masyarakat sekaligus menghemat biaya BPJS.
“Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat lebih senang enggak usah dirujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia,” ujar Budi dalam penjelasannya yang menggarisbawahi urgensi perubahan aturan tersebut.
Menurut Budi, sistem berjenjang sebelumnya sering menyebabkan pasien terlambat mendapatkan penanganan karena harus melewati beberapa fasilitas kesehatan terlebih dahulu sebelum menuju rumah sakit rujukan yang sesuai.
🏥 Rujukan Sesuai Tingkat Keparahan Penyakit
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan bahwa sistem baru ini menyesuaikan dengan kondisi medis dan tingkat keparahan penyakit pasien.
Dengan aturan baru ini, pasien dapat langsung dirujuk ke:
RS Madya
RS Utama
RS Paripurna
…tanpa harus menunggu proses berjenjang.
“Rujukan akan disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien, sehingga proses perawatan menjadi jauh lebih cepat dan efisien,” jelas Azhar.
⚙️ Tujuan: Perawatan Lebih Cepat, Efisien, dan Tepat Sasaran
Kemenkes memastikan bahwa perubahan sistem ini bertujuan:
mempercepat penanganan kasus darurat,
mengurangi antrean rujukan berjenjang yang sering menjadi kendala,
menurunkan potensi risiko kematian karena lambatnya perawatan,
sekaligus mengurangi beban biaya operasional BPJS Kesehatan.
Kebijakan baru ini diperkirakan mulai diterapkan secara bertahap setelah kesiapan fasilitas kesehatan dinyatakan optimal.



