Beranda / Pemerintahan / KUHAP Baru Disahkan DPR RI, Ini Daftar Aturan Baru: Penyitaan, Penangkapan, Penggeledahan hingga Penyadapan

KUHAP Baru Disahkan DPR RI, Ini Daftar Aturan Baru: Penyitaan, Penangkapan, Penggeledahan hingga Penyadapan

Jakarta – SpectrumBorneo.com
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pengesahan ini menandai hadirnya ketentuan hukum acara pidana baru yang menggantikan KUHAP lama, dengan sejumlah perubahan mendasar terkait prosedur penegakan hukum.

Melalui berbagai materi sosialisasi resmi, DPR RI memberikan penjelasan untuk meluruskan disinformasi dan mempertegas sejumlah aturan penting yang kini diatur dalam KUHAP Baru. Berikut rangkuman poin-poin sentral yang menjadi perhatian publik.


  1. Semua Penyitaan Wajib Izin Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 44 KUHAP Baru)

DPR RI menegaskan bahwa seluruh tindakan penyitaan—baik barang, dokumen, maupun alat bukti digital—hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri. Regulasi ini diterapkan untuk memperkuat kontrol yudisial dan mencegah tindakan penyitaan sepihak.


  1. Pemblokiran Aset hingga Jejak Digital Harus Mendapat Izin Hakim (Pasal 140 KUHAP Baru)

Salah satu perubahan signifikan adalah kewajiban memperoleh izin hakim untuk melakukan pemblokiran, termasuk:

Pemblokiran rekening bank atau tabungan

Pemblokiran aset digital

Pemblokiran data atau jejak digital (online trace)

Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap pembatasan hak keuangan atau informasi pribadi warga negara harus melalui mekanisme pengawasan peradilan.


  1. Penangkapan, Penahanan, dan Penggeledahan Diatur Lebih Ketat (Pasal 93 & 99 KUHAP Baru)

Penangkapan

Penangkapan hanya dapat dilakukan apabila penyidik memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menduga seseorang sebagai tersangka.

Penahanan

Penahanan dijelaskan hanya dapat dilakukan apabila tersangka:

Tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah

Memberikan informasi yang tidak sesuai fakta

Menghambat proses penyidikan

Berupaya melarikan diri

Diduga keras mengulangi tindak pidana

Terancam keselamatan dirinya

Mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar

Penggeledahan

Tindakan penggeledahan hanya dapat dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) KUHAP Baru.


  1. Tidak Ada Pasal Penyadapan dalam KUHAP Baru – Isu Penyadapan Diluruskan DPR RI

Sejumlah informasi keliru sempat beredar di media sosial terkait isu bahwa KUHAP Baru memberikan kewenangan penyadapan tanpa izin. DPR RI melalui Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara tegas membantah narasi tersebut dalam keterangan resminya.

Menurut penjelasan DPR:

KUHAP Baru tidak mengatur kewenangan pelaksanaan penyadapan.

Praktik penyadapan akan diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersendiri, yang akan dibahas terpisah setelah pengesahan KUHAP Baru (merujuk Pasal 136 KUHAP Baru).

Dengan demikian, tidak benar bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan secara sewenang-wenang tanpa mekanisme izin pengadilan.

Langkah klarifikasi ini disampaikan guna menghadapi maraknya disinformasi yang berkembang di ruang digital.


  1. Penguatan Prinsip Due Process of Law dan Pengawasan Yudisial

Dari seluruh perubahan yang ada, terlihat jelas bahwa KUHAP Baru menempatkan pengadilan sebagai otoritas yang memberikan legitimasi terhadap tindakan paksa penyidik. Dengan mewajibkan izin pengadilan untuk penyitaan, penggeledahan, penangkapan tertentu, dan pemblokiran aset, KUHAP Baru dianggap mendorong:

Transparansi penegakan hukum

Perlindungan hak asasi tersangka dan saksi

Pencegahan penyalahgunaan kewenangan

Penguatan struktur check and balance antara penyidik dan lembaga peradilan


  1. DPR RI: Regulasi Baru untuk Kepastian Hukum dan Modernisasi Sistem Peradilan

Pengesahan KUHAP Baru merupakan bagian dari agenda besar modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia. DPR RI menyatakan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan masyarakat, kemajuan teknologi, serta dinamika kejahatan modern.

Dengan sejumlah pengaturan baru yang lebih ketat dan berbasis pengawasan peradilan, KUHAP Baru diharapkan memperkuat prinsip negara hukum dan meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.


Redaksi SpectrumBorneo.com

Bagi pihak yang ingin memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data tambahan terkait pemberitaan ini, dapat menghubungi redaksi melalui email resmi:
📧 redaksi@spectrumborneo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *